Curi Handphone Warga Saat Jogging, Karyawati di Probolinggo Ini Ditahan Polisi! Begini Kejadiannya

Tersangka yang kini telah ditahan, akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

11 Jun 2024 - 10:30
Curi Handphone Warga Saat Jogging, Karyawati di Probolinggo Ini Ditahan Polisi! Begini Kejadiannya
Tersangka DS, saat menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota atas kasus handphone yang dicuri (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Perempuan muda asal Kota Probolinggo ini nyaris benar-benar kehilangan handphone kesayangannya selamanya jika tak lapor kepada polisi. 

Pasalnya, ESA (18), seorang perempuan warga Kecamatan Kanigaran kehilangan handphone saat jogging dan menikmati sore hari pada selasa (23/01) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. 

Saat beristirahat minum di salah satu lapak di sekitar Taman Maramis, ESA lupa tidak membawa handphone Redmi Note 12 miliknya. 

Setelah pergi, ia baru menyadari bahwa handphone tersebut tertinggal. Ketika kembali ke lokasi, handphone miliknya sudah lenyap tanpa jejak.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa handphone ESA diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa membawanya. 

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut.

Pelaku pencurian adalah DS (24), warga Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. 

Wanita yang bekerja di salah satu pabrik garment ini mengambil handphone ESA dan menggunakannya untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Kronologis pencurian dimulai saat DS tiba di lokasi setelah ESA pulang. 

"Melihat handphone tertinggal di meja lapak, DS tanpa pikir panjang langsung menyimpannya ke dalam tasnya.Handphone tersebut disembunyikannya untuk sementara waktu, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya," jelas Zainullah Selasa, (11/06). 

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin pagi, 03 Juni 2024, di Desa Tunggak Cerme Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. 

Tersangka yang kini telah ditahan, akan dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dengan demikian, kasus pencurian handphone ESA telah terungkap dan tersangka berhasil ditangkap untuk diproses secara hukum. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow