Ditangkap saat Main Judi Kartu Remi, Warga Sampang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kepada 7 pelaku judi jenis kartu remi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
SAMPANG, SJP – Polisi Resort (Polres) Sampang menangkap pelaku judi jenis kartu remi bakaran di gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang pada, Jumat (7/3/2025).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, dari penangkapan para pemain judi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SN (34), RP (36 ), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55) dan MT (56).
“Tujuh pemain judi jenis kartu remi bakaran yang diamankan adalah warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,” jelas AKBP Hartono, Senin (10/3/2025).
AKBP Hartono menjelaskan, bahwa anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 4 box kartu merk TIUM dengan rincian 2 box telah digunakan dan 2 box belum digunakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah terpal warna biru, 1 unit senter kepala, 1 buah piring warna coklat, 1 buah lepek dan uang tunai sebesar Rp 568.000.
“Para pemain judi menggunakan kartu remi bermain bakaran, apabila mendapatkan kartu tertinggi yang dinyatakan menang dalam setiap permainan,” terangnya.
Kronologi penangkapan dilakukan setelah menerima laporan atau informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana perjudian jenis darat disebuah gardu (tempat nongkrong) di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang.
“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah A1 maka Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 7 pelaku judi jenis kartu remi,” ucapnya.
Setelah mengamankan para penjudi dan barang bukti, anggota Unit Jatanras membawa mereka dan barang bukti ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada 7 pelaku judi jenis kartu remi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saya selaku Kapolres Sampang mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah agar senantiasa tertib, aman damai kondusif,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

