Demi Foya Foya, Pemuda di Jember Bobol Rumah Curi Uang  dan Perhiasan

Akibat perbuatannya, korban pencurian mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.850.000,-.

17 Jul 2024 - 14:00
Demi Foya Foya, Pemuda di Jember Bobol Rumah Curi Uang  dan Perhiasan
Terduga pelaku saat diamankan oleh Tim Reserse Kriminal Mapolsek Wuluhan Polres Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Wuluhan Polres Jemberbekuk Zakaria (28), pelaku pencurian uang dan perhiasan.

Pencuri asal Dusun Sulakdoro Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember tersebut tertangkap ketika pelaku mencuri gelang emas dan uang tunai Rp 550 ribu milik tetangganya sendiri.

Zakaria mengaku, telah melakukan pencurian tersebut sebanyak enam kali dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Namun dia bilang, terakhir mengambil uang dan perhiasan milik korban berinisial SMS (37).

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian di rumah tetangganya, untuk pesta minuman keras dan menyenangkan syahwat.

"Uangnya saya gunakan senang-senang, beli minuman keras, main perempuan, rokok dan kopi. Tidak untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya, saat diinterogasi penyidik, Rabu 17 Juli 2024.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, mengungkapkan kasus pencurian tersebut, diketahui setelah korban melakukan kejahatan itu pada 5 Juli 2024. 

Menurutnya, pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara masuk rumah korban melalui jendela pintu depan yang tidak terkunci pada pukul 02.00 WIB.

"Kemudian pelaku ini masuk kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah gelang emas seberat 4,6 gram beserta nota pembelian yang disimpan di dalam lemari," ungkapnya.

Selain itu, kata Arief, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp. 250.000 dari dompet dan uang sebesar Rp. 300.000 yang disimpan dalam celengan pipa paralon.

"Korban baru menyadari hilangnya barang-barang tersebut pagi harinya setelah melakukan pengecekan di rumahnya," katanya.

Pada 6 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB, kata Arief, korban pergi ke Toko Emas Gunung Harta di Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger tempat pembelian logam mulia tersebut. 

"Dan korban memberitahukan kepada pemilik toko emas untuk segera menginformasikan jika ada seseorang yang mencoba menjual gelang miliknya,"

Tidak lama berselang, pada pukul 09.00 WIB, pemilik toko emas mengirimkan video dan foto seseorang yang berusaha menjual gelang emas milik SMS.

Dengan bukti tersebut, SMS langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wuluhan. Berdasarkan laporan dan bukti yang ada, petugas Polsek Wuluhan segera melakukan penangkapan terhadap ZAA.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief menyatakan langsung bergerak setelah menerima laporan.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah gelang tangan emas berbentuk rantai seberat 4,6 gram dan satu lembar nota pembelian emas dari Toko Perhiasan Emas Gunung Harta, tertanggal 3 Juli 2024," katanya. 

Tersangka ZAA ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan."

Akibat perbuatannya, korban SMS mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.850.000,-.

"Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar mereka," tambah AKP Solikhan Arief. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow