Sektor Pariwisata Kota Batu Mulai Terapkan Konsep Inklusif Melalui Pemberdayaan Warga Lokal
Dengan dominasi pekerja lokal, perputaran ekonomi diharapkan lebih banyak menetap di wilayah setempat, mulai dari peningkatan pendapatan keluarga hingga efek berganda (multiplier effect) terhadap usaha kecil di sekitar kawasan wisata.
KOTA BATU, SJP — Sektor pariwisata di Kota Batu mulai menunjukkan arah baru yang lebih inklusif. Mikutopia muncul sebagai salah satu contoh industri wisata yang tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, M. Forkan, pada Selasa (14/4/2026), menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen Mikutopia.
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa dari total 203 karyawan, sekitar 95 persen atau 192 orang merupakan warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.
"Angka tersebut menjadi indikator kuat bahwa sektor wisata mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal jika dikelola dengan pendekatan yang tepat. Mayoritas tenaga kerja berasal dari warga sekitar. Ini yang kita dorong, agar investasi juga berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.
Model ini dinilai berbeda dari kecenderungan umum di sektor pariwisata yang kerap menyerap tenaga kerja dari luar daerah. Dengan dominasi pekerja lokal, perputaran ekonomi diharapkan lebih banyak menetap di wilayah setempat, mulai dari peningkatan pendapatan keluarga hingga efek berganda (multiplier effect) terhadap usaha kecil di sekitar kawasan wisata.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tetap menekankan bahwa pemberdayaan tenaga lokal harus dibarengi dengan perlindungan tenaga kerja yang memadai. Dalam audiensi tersebut, manajemen Mikutopia menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan juga didorong segera menyusun Peraturan Perusahaan guna memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peningkatan serapan tenaga kerja juga diikuti dengan jaminan hak pekerja," imbuhnya.
Di sisi pengupahan, penerapan Upah Minimum Kota (UMK) masih dilakukan secara bertahap, mengingat usaha tersebut masih dalam fase pengembangan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian harus terus berjalan sesuai standar yang berlaku.
Tak hanya berdampak pada tenaga kerja, keberadaan Mikutopia juga mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Dalam kurun waktu 10 hari pada Maret 2026, tercatat setoran pajak hiburan mencapai Rp352 juta, yang menunjukkan potensi besar sektor ini dalam menopang ekonomi daerah.
Terpisah, Humas Mikutopia, Brian Kenendra, menegaskan bahwa pihaknya memang menargetkan pertumbuhan usaha yang sejalan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar.
"Kami ingin tumbuh bersama warga lokal, terutama di Desa Tulungrejo, dengan membuka lapangan kerja dan memberikan manfaat nyata," tandasnya. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

