Sebelum Akhir Tahun, Pemkot Batu Rampungkan Tiga PSD Tahap 1
Total anggaran yang digunakan untuk merampungkan tiga proyek ini mencapai Rp 6,014 miliar dan dimaksudkan agar dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pedagang setempat.
KOTA BATU, SJP - Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu meresmikan tiga Proyek Strategis Daerah (PSD) tahap pertama, yakni Pos Polisi Pasar Induk Among Tani, Pasar Unggas, dan Gudang Aset Pemkot Batu.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menguraikan pada Rabu (25/12/2024), total anggaran yang digunakan untuk merampungkan tiga proyek ini mencapai Rp 6,014 miliar dan dimaksudkan agar dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pedagang setempat.
"Untuk pos polisi Pasar Induk Among Tani, dibangun di atas lahan seluas 80 meter persegi dengan anggaran sekitar Rp 399 juta. Pos ini dirancang untuk meningkatkan keamanan di Pasar Induk Kota Batu," urainya.
Kemudian untuk Pasar Unggas dan Penggilingan Daging, berdiri di atas lahan seluas 966 meter persegi dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar.
Pembangunan pasar unggas dilakukan untuk memisahkan pedagang unggas hidup dari kios lainnya di Pasar Induk Among Tani sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan bagi wisata kuliner dan hotel di Kota Batu.
Ditambah dengan Gudang Aset Pemkot Batu yang berlokasi di Kelurahan Sisir, gudang ini dibangun di atas lahan seluas 648 meter persegi dengan anggaran Rp 3,2 miliar.
Tempat ini difungsikan sebagai lokasi penyimpanan aset Pemkot Batu, khususnya barang-barang yang sedang dalam proses lelang, untuk mencegah penyusutan harga yang signifikan.
“Peresmian ini adalah bentuk ikhtiar kami untuk segera mengoperasionalkan pasar unggas. Kehadiran wisatawan di akhir tahun diharapkan memberikan dampak signifikan bagi para pedagang,” imbuhnya.
Ia juga berharap dengan rampungnya tiga PSD tersebut mak pelayanan publik, terutama di bidang keamanan, perekonomian, dan pengelolaan aset daerah dapat meningkat secara signifikan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?