Calon Bupati Gresik Jalur Independen Wajib Kantongi 72.150 Dukungan

08 May 2024 - 06:45
Calon Bupati Gresik Jalur Independen Wajib Kantongi 72.150 Dukungan
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun (SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan calon jalur independen atau perseorangan Bupati Gresik harus mendapatkan minimal 72.150 dukungan agar bisa bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.

Jumlah dukungan tersebut mengacu aturan persyaratan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pasal 41 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun dalam sosialisasi alur dan syarat minimal dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2024 di Hotel Horison Gresik, Senin (7/5/2024).

"Karena DPT Gresik pada Pemilu 2024 adalah 961.992 jiwa, maka KPU Gresik menetapkan syarat minimal calon perseorangan adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 72.150 jiwa," kata Makmun.

Selain itu, Makmun menjelaskan bahwa jumlah dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan plus satu. Artinya harus tersebar minimal di 10 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik.

"Menyongsong Pilkada 2024 ini, kami sangat berharap kepada para tokoh masyarakat yang hadir, untuk berkenan bersama sama KPU melakukan pendidikan pemilih," bebernya.

KPU Kabupaten Gresik, lanjut alumnus PMII itu, berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 kembali tinggi seperti Pilkada 2020 lalu. Bukti partisipasi tinggi itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pemilih.

"Namun tugas kita tidak hanya mempertahankan angka partisipasi yang tinggi, tapi lebih dari itu meningkatkan kualitas pemilih yang didominasi pemilih pragmatis menjadi pemilih yang cerdas dan rasional," jelas Makmun.

Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Devisi Teknis Penyelenggaraan Alam Amrullah menuturkan bahwa KPU Gresik akan mulai menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan atau non partai mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

"Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi (13-29 Mei), serta verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni) dan kedua (24 Juli - 2 Agustus), lalu penetapan pemenuhan syarat dukungan tanggal 19 Agustus," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow