Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Nganjuk Ditangkap

MA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.

15 Jan 2025 - 19:02
Cabuli Santrinya, Oknum Guru Ngaji di Nganjuk Ditangkap
Seorang guru ngaji inisial (MA) mencabuli santriwatinya (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Seorang guru ngaji inisial (MA) mencabuli santriwatinya, warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, yang sempat viral di media sosial Facebook, kini diamankan polisi.

“Tersangka sudah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikolog guna memulihkan traumanya," Kata AKBP Siswantoro kepada Suarajatimpost di Nganjuk, Rabu (15/1/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, aksi bejat tersebut dilakukan MA di kamar santri yang ada di rumahnya.

"Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan," jelasnya. 

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib. 

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. MA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegas Kasat Reskrim. 

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow