Polisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tulungagung

Polisi menyebut, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, yakni di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Saat kejadian, korban disebut berada dalam kondisi sendirian di rumah.

08 Apr 2026 - 21:01
Polisi Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tulungagung
Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wirananta Tamba, memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sendang. Korban diketahui saat ini berusia 16 tahun, sementara peristiwa diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wirananta Tamba, mengatakan penanganan perkara ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/202/XI/2025/SPKT/Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tertanggal 18 November 2025.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR (32), yang merupakan tetangga korban,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Polisi menyebut, peristiwa diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, yakni di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Saat kejadian, korban disebut berada dalam kondisi sendirian di rumah.

“Dugaan peristiwa terjadi pada beberapa waktu berbeda sejak 2021 hingga terakhir pada November 2025. Tersangka diduga memanfaatkan situasi saat korban berada seorang diri,” jelas Andi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperkuat proses hukum yang berjalan. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan.

“Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fitri Erna, menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban sempat terdampak akibat peristiwa tersebut. Namun, saat ini korban berangsur membaik setelah mendapatkan pendampingan.

“Awalnya korban mengalami tekanan psikologis dan sempat menarik diri, namun sekarang kondisinya sudah membaik, terlebih setelah tersangka ditahan,” ujarnya.

Menurutnya, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, meski prosesnya masih dalam tahap awal.

“Alhamdulillah saat ini korban sudah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk bersekolah,” imbuhnya.

Lanjut Fitri, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera.

“Harapan kami perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang penting adil dan bisa menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan serta perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan seksual. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow