Penasihat Hukum Ahmad Faiz Yusuf Siapkan Strategi Pembelaan, Optimistis Menang Pra-Peradilan

Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

21 Oct 2025 - 11:23
Penasihat Hukum Ahmad Faiz Yusuf Siapkan Strategi Pembelaan, Optimistis Menang Pra-Peradilan
Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. (foto: Dokumentasi KMS-PL)

KEDIRI, SJP — Tim penasihat hukum Ahmad Faiz Yusuf menyatakan telah menyiapkan strategi pembelaan dan bukti kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai hukum. Langkah ini menjadi dasar utama permohonan pra-peradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Senin (20/10/2025).

Permohonan itu diserahkan langsung oleh tim penasihat hukum bersama ibu Faiz, Imroatin. Tim pembela terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, antara lain LBH Advokat Publik (AP) PD Muhammadiyah Nganjuk, LBH AP PDM Kota Kediri, LBH AP PWM Jawa Timur, LBH AP PP Muhammadiyah, YLBHI LBH Surabaya, serta YLBHI Pos Malang.

Penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan analisis hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedural sejak awal proses penyidikan.

“Kami sudah menyiapkan strategi pembelaan yang kuat, termasuk bukti kejanggalan sejak dari laporan model A hingga penetapan tersangka. Ada banyak langkah yang kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar Anang, Senin (20/10/2025).

Anang menyebut permohonan pra-peradilan telah diterima PN Kota Kediri dan tengah menunggu verifikasi administrasi. Ia berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif dan terbuka terhadap seluruh temuan yang akan mereka sampaikan.

Salah satu temuan utama tim pembela adalah kejanggalan laporan model A yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Faiz. Laporan tersebut, menurutnya, dibuat pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, yaitu 22 September 2025.

“Bagaimana mungkin dalam satu hari laporan dibuat, penetapan tersangka dilakukan, dan seseorang langsung dijerat hukum? Ini sangat janggal dan patut diuji,” tegas Anang.

Ia menambahkan, penyidik seharusnya berhati-hati agar setiap langkah penegakan hukum tidak melanggar hak asasi warga negara.

“Tidak semua tindakan administrasi penyidik bisa serta-merta dijadikan dasar hukum. Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan dan bukti yang telah disusun, tim penasihat hukum Faiz menyatakan optimistis memenangkan pra-peradilan tersebut.

“Kami yakin dengan bukti dan argumentasi yang kami miliki. Sejak awal sudah tampak banyak hal yang tidak prosedural, dan itu menjadi dasar kuat kami untuk melawan,” tutup Anang.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Faiz Yusuf ditangkap oleh Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9/2025) malam. Setelah pemeriksaan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tim pembela menilai proses penetapan itu tidak sah karena terdapat pelanggaran prosedur. (**)

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow