Cabuli Remaja di Pos Kamling, Pria Paruh Baya di Gresik Diringkus Polisi
Bertempat di Pos Kamling wilayah Kecamatan Kebomas, pukul 14.00 WIB, pelaku tega melakukan pencabulan dengan meremas bagian sensitif korban berulang kali.
GRESIK, SJP — Aksi bejat dugaan pencabulan kembali mencuat dilakukan seorang pria paruh baya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Nahasnya, pria berinisial L (58) melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia anak di bawah umur itu di sebuah pos kamling.
Terduga pelaku diciduk polisi setelah orangtua korban melapor ke Mako Polres Gresik.
"Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tersangka pada Selasa (27/1)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso, Jumat (30/1/2026).
Ipda Hendri menyampaikan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan pada 26 Desember 2025 lalu.
Bertempat di Pos Kamling wilayah Kecamatan Kebomas, pukul 14.00 WIB, pelaku tega melakukan pencabulan dengan meremas bagian sensitif korban berulang kali.
Padahal saat itu korban sedang sendirian berniat membuat konten dengan merekam video secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Ipda Hendri, pelaku juga sempat mengeluarkan bujuk rayu hingga melakukan pencabulan secara paksa.
Atas peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada 26 Januari 2026.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

