Praperadilan Tersangka Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
Menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TULUNGAGUNG, SJP - Pengadilan Negeri Tulungagung menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal tanpa izin edar, P (51) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Tulungagung dinyatakan sah dan proses hukum perkara tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, putusan praperadilan dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon serta menetapkan biaya perkara nihil.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan putusan tersebut menguatkan legalitas langkah penyidik dalam menetapkan P sebagai tersangka.
“Benar, permohonan praperadilan sudah diputus dan hasilnya ditolak. Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tulungagung dinyatakan sah. Saat ini perkara juga sudah berstatus P 21 atau lengkap dan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” kata Iptu Andi Tamba, Jumat (19/6/2026).
Menurut Andi, putusan hakim menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami bersyukur atas putusan tersebut. Penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Purwanto, Burhanudin Jabar, menghormati putusan pengadilan meski permohonan yang diajukan kliennya tidak dikabulkan. Pihaknya kini akan memfokuskan langkah pembelaan pada sidang pokok perkara.
“Kami sudah maksimal dalam menyusun dan menyampaikan materi praperadilan. Karena permohonan ditolak, selanjutnya kami akan mempersiapkan materi pembelaan untuk Pak Purwanto dalam persidangan pokok perkara,” ujar Burhanudin.
Sebelumnya, pihak tersangka mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan proses penyidikan, menghapus status tersangka, serta memulihkan nama baik dan hak-haknya.
Penetapan tersangka dalam perkara dugaan perdagangan pupuk tanpa izin edar tersebut dilakukan oleh polisi pada akhir Mei lalu. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membeli sekitar tujuh ton pupuk NPK Phoska dari sebuah pabrik di Gresik untuk kemudian dipasarkan di wilayah Tulungagung.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik kemudian melakukan penyamaran atau undercover buy terhadap 40 sak pupuk yang dijual tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian merek produk yang diperjualbelikan. Pupuk yang seharusnya menggunakan merek Green Mathoh diduga dipasarkan sebagai pupuk Phoska.
Atas dugaan perbuatannya, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Perkara tersebut kini menunggu proses persidangan di pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

