Buruh Pabrik Mie Sedaap di Gresik Diduga Bekerja tanpa Libur dan Gaji Dipotong, Disnaker Tunggu Aduan
Ribuan buruh PT Karunia Alam Segar, Gresik, resah. Jam kerja ditambah menjadi 30 hari per bulan, gaji pokok justru dipangkas dari Rp5,2 juta menjadi Rp4,8 juta.
GRESIK, SJP — Pabrik Mie Sedaap di bawah PT Karunia Alam Segar (KAS) Gresik diterpa isu miring terkait kesejahteraan buruh setelah muncul kebijakan baru soal jam kerja dan pengurangan upah pokok.
Kebijakan itu mengubah pola kerja buruh dari 25 hari menjadi 30 hari per bulan. Ironisnya, gaji pokok yang sebelumnya Rp5,2 juta kini berkurang menjadi Rp4,8 juta per pekerja.
Informasi yang dihimpun menyebut aturan itu berlaku sejak Juli 2025 dan diterapkan sepihak. Perubahan tersebut memicu keresahan ribuan buruh yang menggantungkan hidup di perusahaan produsen mi instan itu.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik, Utut Adianto Wahyu Hidayat, mengaku telah mendengar polemik penambahan jam kerja dan pengurangan upah bulanan buruh PT KAS tersebut.
"Pengaduan resminya belum kami terima. Kami masih menunggu," kata Utut, Senin (11/8/2025).
Utut menjelaskan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, aturan baku jam kerja buruh adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja.
Dalam sepekan, total jam kerja buruh adalah 40 jam. Jika melebihi ketentuan tersebut, kelebihan waktu harus dihitung sebagai lembur dan dibayar sesuai aturan berlaku.
Terkait upah, dia menegaskan pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum kabupaten (UMK) untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun di wilayah Gresik.
"Di atas satu tahun, perusahaan harus membayar upah pekerja dengan menggunakan struktur skala upah," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT KAS belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan penambahan jam kerja dan pengurangan upah yang dikeluhkan para buruh. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

