Peraturan Pajak Kota Malang Diperketat, Sanksi Berat Menanti Pelanggar Wajib Pajak
sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang belum dibayar
KOTA MALANG, SJP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa penerapan sanksi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sudah berlangsung lama.
Langkah ini semakin ditegaskan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemungutan pajak daerah.
Sekretaris Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sanksi pajak ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Daerah Lainnya (PDL), yang saat ini dikenal dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Sanksi terkait pajak sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Namun, dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023, peraturan mengenai denda ini semakin ditegaskan dan dijelaskan lebih rinci," ujar Sulthon, Senin (24/2/2025).
Untuk PBB, Sulthon mengungkapkan bahwa wajib pajak diberikan tenggat waktu hingga enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirim untuk melakukan pembayaran.
Jika kewajiban tidak dibayar tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa bunga 1 persen per bulan dari pajak yang belum dibayar. Bunga ini berlaku hingga maksimal 24 bulan dan akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Sedangkan untuk PBJT, Pasal 137 Perwal 8 Tahun 2024 mengatur bahwa wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), memberikan data yang salah atau tidak lengkap, atau menyertakan informasi palsu, bisa dikenakan sanksi lebih berat.
"Wajib pajak yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda administratif yang mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar," tegas Sulthon.
Bapenda Kota Malang mengimbau agar semua wajib pajak lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya untuk menghindari sanksi yang memberatkan.
"Kami berharap masyarakat semakin memahami kewajiban pajaknya, karena ini berhubungan langsung dengan pembangunan daerah," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

