Marak Kasus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan, Dua Dosen Pakar UB Beri Tanggapan
Dua dosen pakar UB memberikan tanggapan atas maraknya kasus kekerasan atau pelecehan seksual, khususnya di lingkungan pelayanan kesehatan. Upaya pencegahan jadi perhatian.
KOTA MALANG, SJP - Dugaan kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini banyak terjadi di fasilititas kesehatan. Yang pertama adalah dugaan kasus pelecehan seksual oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat. Dan yang kedua, juga terjadi RS Persada Hospital, Kota Malang.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, menanggapi kasus ini sebagai fenomena puncak gunung es.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan lemahnya penanganan kasus kekerasan seksual di suatu lingkungan.
"Ini adalah puncak dari kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan kelainan seksual," ujar Fachrizal, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan penindakan yang profesional, salah satunya adalah dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS).
Meskipun upaya profesional ini pada praktiknya masih perlu dievaluasi, menurut Fachrizal, telah mendorong korban untuk berani berbicara.
"Hadirnya UU TPKS ini menumbuhkan keberanian korban untuk speak up, dan ini tren yang positif," jelas Fachrizal.
Selain UU TPKS, penerapan SOP secara ketat ia nilai menjadi hal yang sangat penting untuk ditekankan.
"Jangan sampai dokter atau calon dokter menyalahgunakan akses untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang," kata Fachrizal.
Dari kedua kasus pelecehan tersebut, terduga korban menyuarakan apa yang dialaminya melalui saluran media sosial.
Bagi Fachrizal, meningkatnya jumlah korban yang berani menyuarakan di media sosial ini menunjukkan bahwa, budaya patriarki masih menjadi akar persoalan yang harus dibenahi.
Dihubungi secara terpisah, dr. Wisnu Barlianto, dekan Fakultas Kesehatan UB, tidak membenarkan tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terutama yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan.
"Seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, etika, dan perlindungan terhadap pasien dan keluarga," kata Wisnu, Sabtu (19/4/2025).
Seorang dokter, kata Wisnu, sudah disumpah untuk menjaga etika sebelum praktik menjadi dokter.
"Kalau dia melakukan hal-hal seperti itu dia sudah melanggar sumpah dokter yang sudah diucapkannya," jelasnya.
Profesi dokter adalah profesi yang memiliki marwah yang baik, maka, kata Wisnu, harus menjunjung tinggi profesionalisme.
Terakhir, ia berharap seleksi dokter lebih diperketat sehingga hal-hal serupa tidak terjadi lagi. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

