Dukun Pengganda Uang Dibekuk Kepolisan Kota Malang

Berkedok dukun, salah seorang pelaku penipuan berinisial AL asal Tumpang Kabupaten Malang berhasil ditangkap Kepolisan usai tindakannya menipu korban dengan cara menggandakan uang di Kota Malang

23 Sep 2024 - 20:00
Dukun Pengganda Uang Dibekuk Kepolisan Kota Malang
Ilustrasi Dukun Pengganda Uang (doc. Tiwa/SJP)

Kota Malang, SJP - Berkedok dukun, salah seorang pelaku penipuan berinisial AL asal Tumpang Kabupaten Malang, berhasil ditangkap Kepolisan usai tindakannya menipu korban dengan cara menggandakan uang di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama katakan jika kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira jam 09.30 WIB malam, dimana korban mendapatkan informasi jika ada seseorang yang dapat menggandakan uang. 

Selanjutnya korban yang berasal inisial D (35) dari Klaten Jawa Tengah mendatangi pelaku.

Korban meminta agar uangnya sebesar Rp 55.000.000 dan dijanjikan bakal digandakan menjadi Rp 2 miliar, lalu mereka melakukan ritual di dalam area makam.

Usia melakukan ritual pelaku memberikan sebuah kardus Korban sambil bilang kardus tersebut jangan dibuka sampai rumah. 

Menurutnya, usai ritual, mereka berpisah satu sama lain, di tengah perjalanan korban merasa curiga dan akhirnya membuka kardus tersebut, namun ternyata berisi beberapa pecahan uang palsu atau mainan. 

Sontak korban langsung kembali ke makam tersebut, tapi sayangnya pelaku sudah tidak di lokasi semula.

Merasa ditipu dan dirugikan sebab tergiur dengan ucapan dan bujuk rayu pelaku, korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian terkait kasus penipuan tersebut.

"Pelaku ini mengimingi-imingi para korban agar percaya untuk menggandakan uang. Modusnya, di dalam (area) makam yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig Kedungkandang Kota Malang, dilakukan oleh beberapa tersangka ini untuk menguasai uang dengan cara menggandakan uang menggunakan sarana prasarana yang digunakan untuk menipu para korban," terang Kasatreskrim I Gusti Agung saat rilis 21 kasus selama bulan Agustus, Senin (23/9/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni beberapa uang palsu yang digunakan pelaku untuk menipu korban.

"Pecahan dua buah kresek besar warna merah berisi uang mainan pecahan seratus ribu, dan ada pecahan, kemudian pakaian dan alat yang digunakan oleh pelaku ini," ungkapnya.

Disebutkan juga bahwa ada beberapa uang korban yang berhasil dijadikan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dengan total korban ada 4 orang.

"Korban ada 4 orang, jadi uang diserahkan berapa nanti uang akan menjadi berlipat ganda, dan pelaku menyatakan jika penipuan tersebut belum lama pelaku lakukan, selama dua bulan," terangnya.

Menurutnya, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, sebab ada pelaku lain yang turut membantu dalam melancarkan aksi penipuan penggandaan uang.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama empat tahun. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow