Bupati Trenggalek Kurangi Retribusi Pasar Hingga 75 Persen, Pedagang Diharap Makin Bergairah Berjualan

Besaran pengurangan retribusi ini bervariasi, mulai dari 1 persen hingga 75 persen, menyesuaikan jenis pasar, fasilitas yang ada, dan durasi pemakaian.

13 Aug 2025 - 17:29
Bupati Trenggalek Kurangi Retribusi Pasar Hingga 75 Persen, Pedagang Diharap Makin Bergairah Berjualan
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengumumkan pengurangan retribusi pelayana pasar. (Istimewa)

TRENGGALEK, SJP - Kabar gembira datang bagi para pedagang pasar di Kabupaten Trenggalek. Bupati Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Gus Ipin resmi menandatangani kebijakan pengurangan retribusi pelayanan pasar dengan potongan mulai 1 persen hingga 75 persen.

Langkah ini diambil untuk menggerakkan kembali perekonomian lokal sekaligus meringankan beban masyarakat yang menggantungkan hidup di pasar.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Gus Ipin dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, kebijakan serupa juga pernah diterapkan tahun lalu setelah banyak pedagang merasa keberatan dengan tarif retribusi yang berlaku sesuai peraturan daerah (Perda) yang ada.

Karena belum ada perubahan pada Perda PDRD nomor 8 tahun 2023, Gus Ipin memutuskan kembali memberikan keringanan serupa di tahun ini.

“Hari ini Selasa (12/8/2025) kami menyampaikan beberapa pengumuman terkait dengan telah ditandatanganinya Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 tentang pengurangan retribusi pelayanan pasar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ekonomi rakyat. 

“Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” sambungnya.

Besaran pengurangan retribusi ini bervariasi, mulai dari 1 persen hingga 75 persen, menyesuaikan jenis pasar, fasilitas yang ada, dan durasi pemakaian. 

“Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tandas Gus Ipin.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, tanpa keputusan bupati ini, tarif retribusi tahun 2025 akan tetap mengikuti besaran yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya dan bisa memberatkan pedagang.

“Pengurangan ini kami lakukan mengacu pada pasal 8 ayat 3 Perbup nomor 50 tahun 2024 tentang tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak atau retribusi serta sanksi administratif,” jelas Saniran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar-pasar tradisional di Trenggalek semakin hidup, pedagang bisa bernapas lega, dan ekonomi daerah tumbuh lebih cepat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow