Dua Anggota Lapas Kelas IIB Pasuruan Ikut Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan

Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Ma'ruf Prasetyo Hadianto memberikan pendapatnya terkait penyiksaan dimana tergolong pada pelanggaran HAM berat dan mengingatkan kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas di UPT.

24 Nov 2024 - 16:35
Dua Anggota Lapas Kelas IIB Pasuruan Ikut Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan
Dua anggota lapas pasuruan mengikuti diseminasi konvensi anti penyiksaan (foto isbi/sjp)

KOTA PASURUAN, SJP — Lapas Kelas IIB Pasuruan menunjuk dua orang pegawai sebagai perwakilan untuk mengikuti kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) di Hotel Morazen, Surabaya, pada Kamis hingga Jumat, tanggal 21-22 November 2024. 

Saat membuka kegiatan,Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Fitriadi Agung Prabowo, menegaskan pentingnya diseminasi ini dalam upaya memperkuat komitmen terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam menentang segala bentuk penyiksaan.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM yang memaparkan berbagai capaian kinerja. Salah satunya adalah penyusunan buku pedoman empat tema, pedoman bisnis dan HAM, untuk pelaku usaha besar serta UMKM, hingga diseminasi Prisma yang bertujuan menilai risiko bisnis terhadap HAM. 

Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan Ma'ruf Prasetyo Hadianto memberikan pendapatnya terkait penyiksaan yang tergolong pada pelanggaran HAM berat dan mengingatkan kepada jajarannya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas di UPT.

"Selama dua hari, peserta tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga terlibat aktif dalam diskusi kelompok dan berbagi pengalaman. Studi kasus yang diangkat dalam sesi ini memperkuat pemahaman peserta mengenai dampak buruk penyiksaan," jelasnya.

Harapannya agar setiap orang menjadi agen perubahan dalam segala bentuk penyiksaan, karena penyiksaan suatu pelanggaran yang tidak dapat di toleransi. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow