BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Lumajang Pastikan Pasien Kronis Tetap Aman

Pemkab Lumajang memastikan peserta BPJS PBI, khususnya pasien kronis, tetap mendapatkan layanan kesehatan meski terjadi penyesuaian status kepesertaan, Jumat (20/2/2026).

20 Feb 2026 - 19:39
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Lumajang Pastikan Pasien Kronis Tetap Aman
Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama warga dengan penyakit kronis, tetap memperoleh layanan pengobatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan. (Beritasatu.com/Ahmad Rifqi Danwanus Khalwani)

LUMAJANG, SJP – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya warga dengan penyakit kronis, tetap mendapatkan layanan pengobatan meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan kebijakan penyesuaian PBI merupakan kebijakan nasional agar bantuan tepat sasaran. Namun, Pemkab Lumajang menjamin warga yang benar-benar membutuhkan tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan.

“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Warga dengan kondisi medis tertentu, termasuk penyakit kronis yang memerlukan terapi rutin, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” ujar Indriono, Jumat (20/2/2026).

Indriono menjelaskan, jika ada warga dengan status kepesertaan PBI nonaktif, tetapi sedang menjalani pengobatan, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu.

Sementara itu, proses administrasi reaktivasi akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama pemerintah desa agar pengobatan tidak terhenti akibat persoalan administratif.

Reaktivasi kepesertaan PBI dapat diajukan bagi warga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan pengobatan jangka panjang. Pendampingan dilakukan melalui sistem yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar pengobatan tetap berjalan dan hak layanan kesehatannya terjaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati juga menekankan tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama mereka yang membutuhkan layanan mendesak maupun terapi rutin.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Terkait hal itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar Indah.

Dengan komitmen tersebut, Pemkab Lumajang berharap peserta PBI BPJS, terutama penderita penyakit kronis, tetap merasa aman dan terlindungi saat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif. (**)

Sumber: Beritasatu.com
Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri 
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow