Daging Haram Hantui Jombang Gegara Dugaan Main Glonggongan, Pemkab Melempem
Praktik glonggongan merupakan tindakan pemberian minum secara paksa pada hewan ternak sebelum ditimbang untuk meningkatkan bobot secara tidak wajar. Hal ini berdampak buruk pada kualitas daging dan tidak memenuhi standar kesehatan.
JOMBANG, SJP – Peredaran daging sapi di Kabupaten Jombang dinilai berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Munculnya dugaan praktik pemotongan ilegal (glonggongan) serta maraknya jual beli kupon retribusi tanpa prosedur pemotongan yang sah memicu sorotan terkait aspek kehalalan dan kesehatan tata kelola daging di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia Jombang, Sholahuddin atau Cak Sholeh, mengungkapkan bahwa persoalan ini dipicu oleh masuknya pasokan daging dari luar daerah, khususnya Krian.
Hal tersebut disebutnya menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat dan mendorong jagal lokal menempuh prosedur tidak resmi.
"Masuknya daging dari Krian menjadi alasan bagi jagal Jombang untuk tetap menggolonggong sapi mereka, agar bisa bersaing dari sisi harga jual," ujar Cak Sholeh kepada suarajatimpost.com, Jumat (20/2/2026).
Praktik glonggongan merupakan tindakan pemberian minum secara paksa pada hewan ternak sebelum ditimbang untuk meningkatkan bobot secara tidak wajar. Hal ini berdampak buruk pada kualitas daging dan tidak memenuhi standar kesehatan.
Selain teknis peternakan, Sholahuddin menyoroti praktik jual beli kupon retribusi yang melanggar prosedur.
Menurutnya, terdapat oknum yang memanfaatkan celah administrasi untuk mendapatkan legalitas berdagang di pasar pemerintah tanpa melalui proses pemotongan resmi.
"Ketidaktertiban dalam pembayaran kupon daging masuk ke pasar pemerintah menjadikan masih banyak jagal yang melakukan penyembelihan di luar RPH," jelasnya.
Kupon retribusi merupakan bukti pembayaran resmi atas setiap ekor sapi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Kupon tersebut berfungsi sebagai syarat bagi pedagang untuk berjualan di pasar milik pemerintah sekaligus alat kontrol kuantitas daging yang beredar.
"Retribusi itu adalah untuk pemotongan di RPH, tetapi praktiknya banyak orang datang ke RPH tapi motongnya di rumah. Jadi mereka beli kupon entah di mana, mungkin di kandang atau di rumah masing-masing. Praktik demikian masih terjadi hingga kini," ungkap Cak Sholeh.
Persoalan lain yang diidentifikasi adalah lemahnya pengawasan di lingkungan RPH. Meski regulasi mewajibkan penyembelihan dilakukan di RPH, fakta di lapangan menunjukkan adanya sapi yang dibawa masuk dalam kondisi sudah tersembelih.
"Masih sering ditemukan sapi yang sudah dalam kondisi tersembelih justru dibawa masuk ke RPH untuk dikuliti, dibotek, dan diproses lebih lanjut. Ini sebenarnya tidak diperbolehkan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini menimbulkan ketidakjelasan status hewan, terkait apakah hewan disembelih sesuai syariat atau telah mati sebelum disembelih.
"Kami tidak tahu sapi itu sebenarnya mati kemudian disembelih atau bagaimana. Mereka selalu berdalih keadaan darurat, misalnya sapi sudah dalam kondisi kritis di atas pick up sehingga harus segera disembelih. Itu selalu menjadi alibi," tambahnya.
Menurutnya, RPH seharusnya berfungsi sebagai penjamin mutu terakhir bagi daging yang dikonsumsi masyarakat.
"Harusnya sapi-sapi yang sudah disembelih di luar kemudian dibawa masuk ke RPH ditolak, tidak boleh masuk. Karena RPH ini menjadi garansi bahwa sapi yang disembelih dalam kondisi sehat dengan keadaan halal, sehingga daging yang keluar dari RPH dalam keadaan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal)," paparnya.
Menjelang bulan Ramadhan yang dibarengi peningkatan konsumsi daging, Sholahuddin mendorong adanya pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
"Bulan Ramadhan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola daging sehat dan halal yang beredar di pasar sebagai bahan konsumsi masyarakat," ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah melakukan penertiban dan pengawasan ketat terhadap tempat pemotongan hewan di rumah warga yang selama ini tidak terpantau.
"Kita ingin daging ASUH dengan harga terjangkau bisa tersedia di pasar-pasar seluruh wilayah Jombang. Tapi itu hanya bisa terwujud jika seluruh rantai produksi, dari peternak, jagal, hingga RPH bekerja dalam satu sistem yang tertib dan transparan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Legi Jombang dan pemilik RPH mengeluhkan adanya infiltrasi daging dari luar daerah yang diduga masuk secara ilegal. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

