Bocah 8 Tahun Hafal Nomor Darurat 110, Polisi Lamongan Datangi Rumah untuk Pastikan Keamanan
Seorang bocah berusia 8 tahun di Kecamatan Kalitengah, Lamongan, menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Panggilan tersebut ditindaklanjuti secara cepat oleh Polsek Kalitengah untuk memastikan tidak adanya gangguan kamtibmas.
LAMONGAN, SJP - Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Lamongan mendapat apresiasi dari kepolisian setelah diketahui menghubungi layanan darurat 110 dan menghafal nomor tersebut dengan baik. Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.
Panggilan masuk pertama kali diterima oleh operator layanan darurat 110 Polres Gresik. Setelah dilakukan pengecekan sistem, diketahui lokasi penelepon berada di wilayah Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Operator layanan 110 kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kalitengah untuk memastikan tidak adanya kejadian darurat atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan tersebut diterima oleh Kepala SPKT Polsek Kalitengah, AIPDA Sugianto.
Sebagai bentuk respons cepat, petugas langsung mendatangi lokasi penelepon pada Kamis sore (15/12) di Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah. Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan ayah dari penelepon yang mengaku tidak pernah menghubungi layanan darurat kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa telepon seluler tersebut digunakan oleh anaknya yang berusia 8 tahun, sebut saja Ananda (bukan nama sebenarnya).
Kapolsek Kalitengah mengaku lega setelah memastikan tidak terjadi kondisi darurat. Meski demikian, pihak kepolisian justru memberikan apresiasi kepada Ananda yang dinilai sudah memahami pentingnya nomor layanan darurat kepolisian.
“Ini menunjukkan bahwa edukasi tentang layanan kepolisian sudah sampai ke anak-anak. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepeduliannya,” ujar Kapolsek Kalitengah.
Hal senada disampaikan Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid. Ia mengaku bangga karena anak seusia Ananda sudah mengetahui dan menghafal nomor layanan darurat 110.
“Jika anak kecil saja sudah tahu dan hafal layanan 110, maka masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk menghubungi kami. Layanan 110 ini gratis dan siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.
Melalui peristiwa tersebut, Polsek Kalitengah Polres Lamongan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan layanan darurat 110 semakin meningkat sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

