Perda KTR Resmi Disahkan, Bupati Bojonegoro: Bukan Melarang, Tapi Menata

Langkah ini diambil sebagai upaya mempertegas perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, tanpa mengesampingkan hak individu para perokok.

19 Dec 2025 - 17:59
Perda KTR Resmi Disahkan, Bupati Bojonegoro: Bukan Melarang, Tapi Menata
Foto: ilustrasi larangan merokok

BOJONEGORO, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (17/12/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya mempertegas perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih, tanpa mengesampingkan hak individu para perokok.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan, lahirnya Perda KTR ini tidak dimaksudkan untuk memberangus aktivitas merokok secara total. Menurutnya, regulasi ini lebih menitikberatkan pada penataan ruang publik agar lebih inklusif dan sehat.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisasi tempat agar bebas asap rokok. Ini adalah upaya kita melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil,” ujar Setyo Wahono.

Ia menambahkan, pemerintah daerah ingin menciptakan titik keseimbangan yang adil antara hak individu dan kepentingan kesehatan publik di wilayah Bojonegoro.

Meski seluruh fraksi di DPRD memberikan lampu hijau terhadap pengesahan regulasi ini, para wakil rakyat menyertakan catatan kritis, terutama mengenai penyediaan infrastruktur pendukung.

Legislator menekankan bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan Area Khusus Merokok (Smoking Area) yang layak di titik-titik yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar aturan tidak terkesan tebang pilih atau mendiskreditkan pihak tertentu.

"Penerapan di lapangan harus proporsional. Jika ada zona larangan, maka pemerintah wajib menyiapkan tempat khusus yang memadai bagi warga yang merokok," ungkap salah satu juru bicara fraksi dalam rapat tersebut.

Selain soal fasilitas, DPRD mewanti-wanti agar Pemkab Bojonegoro tidak terburu-buru melakukan penindakan. Tahapan sosialisasi yang masif menjadi harga mati agar tidak terjadi benturan ego di tengah masyarakat saat aturan ini mulai diberlakukan secara efektif. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow