BNNK Mojokerto Tegaskan Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis

Arum menjelaskan, klasifikasi penanganan rehabilitasi pengguna narkoba itu dibagi menjadi dua, yakni penanganan rawat jalan dan rawat inap.

30 May 2025 - 22:30
BNNK Mojokerto Tegaskan Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis
Penyuluh Muda Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto Arum Palupi. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menegaskan biaya rehabilitasi pengguna narkoba untuk rawat jalan di BNNK Mojokerto adalah gratis atau tanpa dipungut biaya. 

Pernyataan itu diungkapkan oleh Penyuluh Muda BNNK Mojokerto Arum Palupi. Dia menjelaskan, klasifikasi penanganan rehabilitasi pengguna narkoba dibagi menjadi dua. Yakni penanganan rawat jalan dan rawat inap. 

"Kalau rawat jalan bisa dilakukan di kliniknya BNN Kota Mojokerto, itu gratis," kata Arum. 

Selain klinik BNN Kota Mojokerto, untuk rujukan rawat jalan juga bisa dilakukan di Puskesmas Gedongan dan Rumah Sakit Damar Medika. Keduanya berlokasi di Kota Mojokerto. 

"Kami juga punya tempat rujukan untuk rawat jalan, Puskesmas Gedongan sama di Rumah Sakit Damar Medika," lanjutnya. 

Sementara untuk penanganan rawat inap di BNNK Mojokerto masih belum bisa melayani. Sebab, lokasinya memang harus sesuai dengan standar pelayanan rawat inap. 

Biasanya, untuk rawat inap BNNK Mojokerto bekerja sama dengan lembaga swasta atau bisa dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Bogor. 

"Kalau untuk rawat inap itu harus kami rujuk. Di Mojokerto belum punya layanan itu. Bisa ke lembaga swasta atau ke balai besar rehab di Bogor," ujarnya. 

Untuk rawat inap, kata Arum, ada yang mengeluarkan biaya namun besaran biaya tergantung masing-masing lembaga swasta.

Arum menyebut, di Jawa Timur terdapat lebih dari 100 lembaga rehabilitasi swasta.

"Kalau rawat inap ini tergantung dari lembaganya terkait biaya, yang pasti kalau rawat jalan di BNNK Mojokerto gratis," jelasnya. 

Menurut keterangan Arum, BNN menyerahkan kewenangan kepada kepolisian atau penyidik terkait tempat di mana para pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi.

"Untuk penentuannya rehab itu biasanya kami serahkan pada penyidiknya, maunya di mana seperti itu," ungkapnya. 

Arum menandaskan, untuk kategori pengguna narkoba yang direhabilitasi akan dilakukan asesmen terlebih dahulu. Hal itu sebagai deteksi masuk pada rawat jalan atau rawat inap.

Ada beberapa indikator pengguna narkoba ini dinyatakan cukup melakukan pelayanan rawat jalan atau harus melakukan rawat inap. 

"Untuk kategori ini masuk rawat jalan atau rawat inap, kita asesmen dulu, jenisnya apa yang dikonsumsi, sekali pakai itu berapa, rentang pemakaiannya berapa, berapa kali, itu untuk menentukan. Kalau masih masuk kategori ringan dia bisa rawat jalan, kalau sudah berat ini ada rawat inap, yang menentukan ini asesor," tandasnya. 

Untuk diketahui, BNN Kota Mojokerto ini mengampu tiga daerah. Yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow