Tanpa Penahanan, Kasus Judol di Batu Tetap Jalan: Polisi Terapkan Wajib Lapor

Dengan skema wajib lapor yang diterapkan penyidik memiliki kendali terhadap tersangka sembari melengkapi berkas perkara. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan berlanjut hingga tahap penyidikan tuntas tanpa intervensi atau praktik di luar hukum

27 Apr 2026 - 18:11
Tanpa Penahanan, Kasus Judol di Batu Tetap Jalan: Polisi Terapkan Wajib Lapor
ilustrasi uang palsu (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP - Polres Batu memilih pendekatan berbeda dalam menangani kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan pria berinisial AR (26), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum dipastikan tetap berjalan hingga tuntas melalui mekanisme wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Batu Joko Suprianto pada Senin (27/4/2026) menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka merupakan bagian dari kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif. Namun, hal itu bukan berarti perkara dihentikan.

“Proses penyidikan tetap berjalan. Tersangka dikenakan wajib lapor sebagai bentuk kontrol hukum selama penanganan perkara berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat pada 19 hingga 21 April 2026 terkait aktivitas perjudian online. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan AR pada Selasa malam (21/4/2026) di kawasan Wisata Kusuma Agro, Kota Batu.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas judi slot yang diakses melalui ponsel milik tersangka. Barang bukti berupa satu unit handphone berisi akun dan riwayat akses situs perjudian kini telah diamankan untuk keperluan digital forensik di Polda Jawa Timur.

"Di tengah penanganan perkara, muncul isu di masyarakat terkait dugaan adanya praktik uang damai sebesar Rp 5 juta. Kami pastikan tidak ada transaksional dalam penanganan perkara ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Polres Batu juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya praktik tebusan dalam kasus ini. Mereka menilai informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow