Mojokerto Darurat Korupsi! Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar Diduga Jadi Bancakan

Belum kelar penanganan kasus dugaan korupsi BLUD puskesmas, kini Kejari Kabupaten Mojokerto mendalami dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI.

11 Feb 2025 - 17:29
Mojokerto Darurat Korupsi! Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar Diduga Jadi Bancakan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana saat memberikan keterangan kepada awak media. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Virus korupsi benar-benar mewabah di Kabupaten Mojokerto. Belum kelar dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) di 27 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), kini mencuat dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI adalah terkait penyelewengan dana hibah yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp 10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena dinilai sudah menemukan unsur pidana. 

Kendati demikian, dia belum mau membeberkan pihak yang akan menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan pada alat bukti yang ada.

"Sudah jelas, maka kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait siapa yang bertanggung jawab, nanti ada di ranah penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Tirta, Selasa (11/2/2025). 

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa itu melibatkan saksi ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Sementara ini, beberapa saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan pihak KONI sudah dimintai keterangan. 

"Jmlah saksi 20 orang (yang diperiksa), dari Disbudporapar, KONI, dan pihak-pihak lain," lanjut Tirta. 

Disinggung adanya potensi tersangka yang dimungkinkan dari unsur Pemkab Mojokerto atau KONI, pihaknya belum mau membeberkan hal itu. Pihaknya akan membeberkan setelah semua pemeriksaan rampung. Sekaligus nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 

"Masih kita periksa beberapa saksi dan juga saksi ahli. Ditunggu saja nanti," tandasnya. 

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto dimulai sejak bulan Agustus 2024 lalu. 

Kejari Kabupaten Mojokerto juga sudah meminta hasil audit yang dilakukan inspektorat. Dalam laporannya, ada dugaan penyelewengan dana hibah. Sebab, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada tahun 2022-2023. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow