BNN Provinsi Jawa Timur Geledah 2 Rumah di Kabupaten Pasuruan
AKBP Rahmat Kurniawan, penyidik madya BNN Jatim, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba antara Jawa Timur dan NTB.
PASURUAN, SJP — Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur menggeledah tiga rumah milik Mohamad Ismail alias Rois, tersangka kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/12/2024) ini, sebagai tindak lanjut dari penangkapan tersangka di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
Ketiga rumah yang digeledah berada di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Di Pasuruan, BNN menggeledah dua rumah yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Kraton.
AKBP Rahmat Kurniawan, penyidik madya BNN Jatim, mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba antara Jawa Timur dan NTB.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan barang bukti lain yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
“Kami melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di Sidoarjo dan Pasuruan. Diharapkan, penggeledahan ini dapat menemukan barang bukti tambahan yang menguatkan perkara yang sedang ditangani BNN RI,” ujarnya.
Namun, penggeledahan kali ini tidak membuahkan hasil. Di lokasi pertama, rumah telah disewakan kepada pihak lain, sedangkan di lokasi kedua, tersangka sudah lama tidak tinggal di sana.
“Kami tidak menemukan barang bukti tambahan di tiga lokasi yang digeledah. Namun, upaya pencarian akan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” tambah Rahmat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?