Dugaan Korupsi Primkop UPN di Bank Jatim Syariah Berlanjut, Dua Nama Masuk Penyidikan

Kasus ini bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar. Kejari Tanjung Perak juga telah menerima pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terhadap dua nama tambahan terperiksa, yaitu karyawan aktif pihak bank.

29 Jan 2024 - 18:15
Dugaan Korupsi Primkop UPN di Bank Jatim Syariah Berlanjut,  Dua Nama Masuk Penyidikan
Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ungkap kasus dugaan korupsi primkop UPN Veteran kepada awak media.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Dugaan Korupsi Primkop UPN di Bank Jatim Syariah Berlanjut,  Dua Nama Masuk Penyidikan

Surabaya, SJP - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ungkap perkara dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, katakan pihaknya telah tunjuk dua bidang, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum, untuk lakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian permasalahan, Senin (29/1).

"Setelah mendapat pelimpahan kewenangan dan surat kuasa dari Primkop UPN Veteran untuk penagihan, pembayaran, dan pelaporan hukum," terangnya.

Berdasarkan hasil kajian kedua bidang tersebut, terdapat lima klaster permasalahan yang perlu ditangani, yaitu:

Cluster 1: Debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu 2015-2020 dan 2020-2024.

Cluster 2: Debitur dengan range pinjaman dana di atas Rp100 juta.

Cluster 3: Debitur dengan range pinjaman Rp50 juta-Rp100 juta.

Cluster 4: Debitur dengan range pinjaman Rp0-Rp50 juta.

Cluster 5: Debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau sengaja tidak menggubris somasi atau peringatan dari MAKI Jatim.

MAKI Jatim tegaskan pihaknya akan berikan ruang solutif bagi para debitur untuk lunasi pinjamannya.

Namun, MAKI Jatim juga akan mengambil langkah tegas jika debitur tidak kooperatif.

Sementara itu, Kejari Tanjung Perak yang tangani kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu YAS, SR, dan WI dalam status penetapan tahanan kota.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo menjelaskan, kasus posisi saat ini sudah ada 88 orang saksi yang sudah terpanggil pemeriksaan terkait keterlibatan adanya dugaan pengajuan permohonan kredit fiktif itu ada dobel pengajuan.

"Jadi awalnya para anggota Koperasi ini sudah melakukan pinjaman, kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah. Kemudian nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan izin dari para anggota diajukan lagi untuk persyaratan permohonan pinjaman," katanya.

Ananto tambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 88 orang, termasuk 8 orang dari pihak Bank.

Pemeriksaan saksi tersebut masih akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kasus ini," kata Ananto.

Ia sebutkan, saat ini proses pelimpahan tahap dua dengan melakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka yang merupakan pengurus koperasi, menunjukkan komitmen Kejari Tanjung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan humanis.

"Kejari Tanjung Perak telah melakukan penahanan kota terhadap ketiga tersangka,"  tegasnya.

Selanjutnya, Kejari Tanjung Perak juga telah menerima pelimpahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya terhadap dua nama tambahan terperiksa, yaitu karyawan aktif pihak bank.

Ketiga tersangka yang sudah dalam penetapan jadi tahanan kota diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya sebesar Rp 5 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil para anggota koperasi.

Para tersangka diduga membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sebesar Rp 4,4 miliar.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow