Biadab! Pengasuh Panti di Singosari Cabuli Anak Asuh
Pelaku yang dilaporkan masih berusia 21 tahun. Pelaku merupakan keturunan dari pengasuh panti asuhan sebelumnya.
MALANG, SJP - Salah seorang pengasuh di sebuah panti asuhan di Kecamatan Singosari dijadikan tersangka akibat setubuhi anak asuhnya.
Hal tersebut dikatakan Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana setelah mendapatkan laporan atas kejadian asusila yang telah dilakukan pelaku bernama Alfi (21) yang hampir setahun lebih cabuli korban yang merupakan anak asuhnya.
Pengembangan kasus yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang ternyata tak hanya persetubuhan yang terjadi.
Bahkan diduga tersangka yang masih muda itu tersebut juga kerap melakukan tindak asusila kepada para anak asuh yang lain.
Leha tambahkan jika pelaku pertama kali melakukan tindakan asusila sejak awal tahun 2023, artinya sudah setahun lebih terlapor melakukan tindak asusila tersebut.
"Korban mungkin berulang kali, kalau menurut pengakuannya dalam kurun waktu setahun itu pada 2023 sampai dengan dilaporkan," terang Leha, Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, pelaku yang dilaporkan masih berusia 21 tahun. Pelaku merupakan keturunan dari pengasuh panti asuhan sebelumnya.
"Ya bisa dibilang Gusnya, Usia pelaku 21, masih kecil," terang Leha.
Leha membeberkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, korban yang disetubuhi sebanyak dua orang yakni inisal APK yang masih berusia belasan tahun dan kakaknya.
Pelaku menyetubuhi APK sebanyak 2 kali di kamar korban serta di aula panti asuhan itu, sedangkan kakaknya yang merupakan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) sebanyak 10 kali.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi, yang terdiri dari 4 teman sekolah korban, satu guru, orang tua dan korban jika di total sebanyak 7 orang dipanggil kepolisian.
“Tersangka ini sering sekali melakukan perbuatan cabul, dalam arti, mereka (anak di panti) itu beranggapan sudah hal biasa, karena menganggap si pelaku adalah sang pengasuh," terangnya.
Leha menambahkan jika korban memiliki kelainan seperti cara berfikir yang agak lama. Namun, pihak kepolisian masih akan menunggu pemeriksaan dari psikolog atas pernyataan tersebut.
“Cuma, mereka (korban) itu ya bukan dibully sih, tapi memang teman-temannya itu bisa membedakan si korban ini seperti apa. Jadi mereka bisa menilai bahwa korban agak lelet," terangnya.
Leha akui jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tersangka mengaku atas semua perbuatannya.
"Dia selalu memberikan informasi terkait interogasi dalam bentuk interogasi kita naikkan ke kejaksaan, tersangka atau pelaku juga kooperatif," pungkasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?