Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Kasus Mutiliasi Dalam Koper Merah, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku
Rekaman CCTV mengungkap Uswatun Hasanah dan Rohmad Tri Hartanto makan malam mesra sebelum mutilasi brutal. Polisi mendalami motif tersembunyi dan kejiwaan pelaku, yang terancam hukuman mati.
SURABAYA, SJP - Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah atau UK (29) terus menjadi sorotan publik. Korban, yang merupakan warga Blitar, ditemukan dalam kondisi termutilasi di sebuah koper merah di Ngawi pada 23 Januari 2025.
Pelaku, Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok (A), kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah polisi menemukan bukti-bukti baru, termasuk rekaman CCTV yang mengungkap fakta kejadian sebelum eksekusi.
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru
Salah satu temuan terbaru dalam penyelidikan adalah rekaman CCTV yang menunjukkan kebersamaan Uswatun Hasanah dan Rohmad Tri Hartanto sebelum insiden pembunuhan. Dalam video yang diambil pada 19 Januari 2025, keduanya tampak akrab saat makan malam di restoran Keboen Rodjo, Kediri.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, video tersebut memperlihatkan interaksi normal dan bahkan terbilang mesra, seakan tidak ada konflik antara korban dan pelaku.
"Di situ (rekaman CCTV) kelihatan yang bersangkutan berdua ini baik-baik saja, tidak ada tanda-tanda pertengkaran atau konflik," ujar Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi pada Ahad (2/2/2025).
"Namun, setelah kami selidiki lebih dalam, ternyata memang ada permasalahan di antara mereka yang akhirnya memicu tindak kejahatan ini," tegasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa usai makan malam, korban dan pelaku menuju Hotel Adisurya, Kota Kediri. Rekaman CCTV hotel pada 20 Januari 2025, pukul 01.00 WIB, terlihat pelaku membawa sebuah koper besar ke dalam kamar.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, Antok terlihat keluar kamar sambil menyeret koper yang sama dan memasukkannya ke dalam bagasi mobil.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan rekaman CCTV, kejadian berlangsung sebagai berikut:
1. Pertemuan dan Eksekusi (19-20 Januari 2025)
- Pukul 19.49 – 20.28 WIB: Korban dan pelaku makan malam bersama di Kediri.
- Pukul 01.00 WIB (20 Januari 2025): CCTV hotel merekam pelaku membawa koper besar ke kamar.
- Di dalam kamar: Antok mencekik Uswatun hingga tewas.
- Setelah korban meninggal: Pelaku mencoba memasukkan tubuh korban ke dalam koper, tetapi tidak cukup. Ia lalu memotong kepala dan kaki korban untuk memudahkan penyimpanan.
2. Pembuangan Potongan Tubuh (20-23 Januari 2025)
- Kaki korban dibuang di Trenggalek.
- Kepala korban dibuang di Ponorogo.
- Tubuh korban dalam koper merah dibuang di Ngawi.
- 23 Januari 2025: Koper ditemukan oleh warga di area hutan Ngawi, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku: Psikopat atau Tidak?
Fakta bahwa pelaku melakukan mutilasi dengan rapi membuat penyidik mendalami kondisi kejiwaannya. Polisi telah berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Antok selama 6 jam. Namun, hasilnya masih dalam analisis.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dengan psikiater selama enam jam. Hasilnya masih dalam proses analisis. Jika sudah ada keputusan, kami akan sampaikan apakah tersangka merupakan psikopat atau tidak," jelas Kombes Pol Dirmanto.
Motif Pembunuhan Masih Didalami
Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai motif pasti, polisi mengonfirmasi bahwa ada konflik pribadi antara pelaku dan korban. Dugaan sementara mengarah pada persoalan asmara atau finansial.
"Meskipun mereka tampak akrab di CCTV, penyelidikan kami menemukan adanya masalah di antara keduanya. Kami masih mendalami apakah ini berkaitan dengan faktor hubungan pribadi, dendam, atau alasan lain," tambah Kombes Pol Dirmanto.
Pasal yang Dikenakan: Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) → Hukuman mati atau seumur hidup.
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa) → Pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian) → Pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jaksa akan mempertimbangkan fakta pembunuhan berencana karena pelaku telah menyiapkan koper sebelum eksekusi.
Hal tersebut juga didukung dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman, yang sebelumnya mengatakan bahwa pelaku diyakini telah merencanakan aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Pelaku telah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban, dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana," tegas Kombes Pol Farman, (27/1/2025).
Fakta bahwa Antok membawa koper sebelum kejadian menimbulkan spekulasi bahwa ia sudah merencanakan pembunuhan ini sejak awal. Namun, kemungkinan lain adalah dorongan emosi sesaat, mengingat dugaan konflik yang mendalam antara keduanya.
Menurut Kriminolog Universitas Airlangga (UNAIR), Yudi Prasetyo, cara pelaku menghilangkan jejak menunjukkan adanya perhitungan yang matang.
"Jika seseorang memutilasi korban, membuang bagian tubuh di lokasi berbeda, dan merancang skenario pembuangan jenazah, maka besar kemungkinan ini adalah pembunuhan berencana, bukan sekadar emosi sesaat," jelasnya.
Sementara itu, pemeriksaan kejiwaan masih akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pelaku memiliki gangguan psikopat atau tidak.
Penyelidikan masih berlanjut, terutama terkait motif dan kondisi kejiwaan pelaku. Polisi akan segera mengumumkan hasil analisis psikiater untuk memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kepribadian antisosial (psikopat) atau tidak. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

