Berhasil Tekan Pernikahan Dini, Bondowoso Jadi Jujukan Studi Tiru Pemkab Kediri
Keberhasilan Pemkab Bondowoso dalam menurunkan angka pernikahan anak tak lepas dari komitmen bersama antara Dinsos P3AKB, Pengadilan Agama dan Kemenag
BONDOWOSO, SJP - Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam menurunkan angka pernikahan anak menjadi rujukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.
Berdasar data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, selama tahun 2024 angka pernikahan anak mengalami penurunan hingga 50 persen dibanding tahun 2023.
Diketahui, pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) tahun 2024 berada di angka 202. Jumlah tersebut menurun secara signifikan dibanding tahun 2023, yang masih berada pada angka 416.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hafidatullaily menyebut, Kabupaten Kediri menanyakan tentang kiat menurunkan angka pernikahan anak.
Dijelaskannya, keberhasilan penurunan angka pernikahan dini tersebut tak lepas dari peran serta seluruh stakeholder, yang melibatkan lembaga masyarakat maupun instansi pemerintah.
Kolaborasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan anak di bawah umur. Baik dari segi fisik maupun psikologis calon pengantin (catin).
"Mereka menanyakan praktik baik pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Bondowoso untuk diaplikasikan di daerahnya," ungkap wanita yang akrab disapa Lely ini, Rabu (15/1/2025).
Dirinya menyebut, selain pihaknya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, dibutuhkan komitmen bersama yang kuat dalam rsngka menekan angka pernikahan anak.
"Kami jelaskan kepada mereka, bagi calon pengantin (catin) di bawah umur yang akan menikah beserta kedua orang tuanya, diharuskan mengikuti terlebih dahulu konseling oleh psikolog untuk mendapatkan rekomendasi dari kami," imbuhnya.
Tak berhenti disitu, lanjutnya, catin di bawah umur tersebut masih akan melanjutkan rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso tersebut ke PA setempat, untuk mengikuti uji kelayakan sebelum sidang.
"Uji kelayakan di PA tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu, mungkin selaras dengan perintah PA pusat. Sedangkan, dari Kemenag, catin dibawah umur langsung ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penjelasannya seperti itu," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

