Meta Sebut Tak Wajib Bayar Konten Berita Media Terkait Perpres Publisher Rights
Meta klaim penggunanya tidak membuka platformnya untuk mencari konten berita sebaliknya penerbit berita secara sukarela memutuskan untuk membagikan kontennya di berbagai platform mereka
Singapura, SJP - Perusahaan Meta katakan tidak wajib membayar konten berita di Indonesia setelah keputusan Presiden Joko Widodo agar perusahaan teknologi besar melakukan hal tersebut
Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani peraturan Perpres Publisher Rights yang mewajibkan platform digital membayar penerbit media yang menyediakan konten kepada mereka.
Meta mengatakan tidak diwajibkan membayar konten berita di Indonesia setelah keputusan Jokowi agar perusahaan teknologi besar melakukan hal tersebut
Meta Platforms, perusahaan induk Facebook, sebut bahwa perusahaannya tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal tersebut. .
Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, mengatakan bahwa meskipun terdapat peraturan baru, perusahaan tersebut tidak diwajibkan membayar konten berita yang diposting oleh penerbit secara sukarela.
“Setelah menjalani beberapa konsultasi dengan pengambil kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak berkewajiban membayar konten berita yang diposting oleh penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Frankel seperti dilansir CNA.
Outlet media tersebut lebih lanjut melaporkan bahwa Meta mengklaim bahwa penggunanya tidak membuka platformnya untuk mencari konten berita.
Sebaliknya, raksasa teknologi tersebut mengatakan bahwa penerbit berita secara sukarela memutuskan untuk membagikan kontennya di berbagai platform mereka dan bukan sebaliknya.
Sebelumnya pada hari Selasa, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan yang mewajibkan platform digital untuk membayar media yang menyediakan konten kepada mereka,
Sebuah langkah yang menurutnya bertujuan membantu industri media menyamakan kedudukan dengan teknologi besar.
“Semangat dari peraturan ini adalah… untuk memastikan kerja sama yang adil antara media dan platform digital, memberikan kerangka kerja sama yang lebih jelas di antara keduanya,” kata Jokowi, sapaan akrab presiden saat itu.
Platform digital di Indonesia antara lain Facebook milik Meta Platform, Google milik Alphabet, dan beberapa agregator lokal.
Google mengatakan akan meninjau peraturan tersebut dimana pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia, kata juru bicaranya.
Google tahun lalu mengatakan bahwa peraturan tersebut akan membatasi akses publik terhadap beragam sumber berita dan bukannya mempromosikan jurnalisme berkualitas.
Australia pada tahun 2021 menjadi negara pertama yang mewajibkan platform digital membayar berita, sementara Kanada menyusul pada bulan Juni 2023.
Negara-negara lain seperti Brasil, Selandia Baru, dan Amerika Serikat juga berupaya untuk mengesahkan undang-undang serupa.
Jokowi mengatakan, proses penyusunan peraturan yang diusulkan tiga tahun lalu itu memakan waktu sangat lama karena perbedaan pendapat di kalangan media dan platform digital.
Peraturan yang dimuat di situs web pemerintah itu menunjukkan bahwa kerja sama antara platform digital dan perusahaan media dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pengguna berita.
Sebuah komite akan dibentuk untuk memastikan platform digital memenuhi tanggung jawab mereka terhadap perusahaan media, katanya.
Aturan yang mulai berlaku enam bulan ini tidak akan merugikan pembuat konten karena hanya berlaku di platform digital, kata Jokowi.
Menyusul pengumuman Jokowi pada hari Selasa, Ketua Dewan Pers – sebuah lembaga independen yang melindungi kebebasan pers di Indonesia – mengatakan akan membentuk komite untuk mendukung peraturan baru tersebut.
“Komite ini bertugas memberikan pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seraya menambahkan bahwa komite ini bertugas memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan platform digital dan terselenggaranya praktik jurnalisme berkualitas di Indonesia. .
Pembuat konten sebelumnya mengeluhkan hal itu dapat membatasi operasi mereka.
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataannya mengatakan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan media “tidak tergerus” oleh platform digital.
Di Australia, Bargaining Code untuk media online mulai berlaku pada bulan Maret 2021 dan perusahaan-perusahaan teknologi sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media sebagai kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan dana iklan, menurut laporan Departemen Keuangan Australia.(**)
Sumber: Reuters
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?