Oknum Kades di Mojokerto Korupsi Dana Desa untuk Biaya Pilkades
AW buron selama hampir 2 tahun, ia ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, disitu dia bekerja sebagai sopir pemotongan kayu.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Pelarian AW (39) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya berakhir.
Kades periode 2014-2019 ini sebelumnya diburu polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
AW buron selama hampir 2 tahun, ia ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur, di situ dia bekerja sebagai sopir pemotongan kayu.
“Ditangkap Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WITA,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (15/1/2025).
Dia menyebut, AW sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023 lalu. Namun eks Kades Mojowono ini kabur hingga menjadi buronan polisi.
Kerugian Negara Rp 120 juta
Dihadapan polisi, eks kades yang tersandung kasus korupsi ini mengakui perbuatannya telah menilep uang negara.
Siko mengatakan, modus yang dilakukan AW dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan memanipulasi buku kas desa pada kegiatan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) lingkungan di kampungnya. Pengadaan PJU itu senilai Rp 235 juta bersumber dari DD 2017.
Namun, proyek itu tak kunjung dikerjakan hingga Desember 2017 alias fiktif.
“Laporannya ada namun fisiknya tidak,” terangnya.
Pada tahun 2018, kades sempat merealisasikan proyek PJU itu. Namun, oknum Kades nakal ini ternyata tak kapok, ia hanya mengerjakannya 50 persen dan mengaku dikerjakan menggunakan dana talangan dari pinjam uang rekannya lantaran DD sudah habis ditilep.
“Kerugian negara akibat perbuatannya senilai Rp 120.721.000,” ungkapnya.
Modal Pilkades Sebagai Alasan Korupsi
Lebih mirisnya, AW mengaku nekat melakukan korupsi DD untuk membayar hutang biaya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2014.
Biaya Pilkades AW cukup fantastis, ia sampai memiliki hutang sebesar Rp 800 juta untuk biaya pencalonan kepala desa.
Atas perbuatannya, eks Kades koruptor ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tengang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

