Diduga Melepas Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Kapolres Sampang

Setelah ditahan, pelaku disebut pergi berobat. Setelah berobat, pelaku ternyata pulang ke rumahnya. Sehingga warga mengejar kembali

12 Mar 2025 - 16:29
Diduga Melepas Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Kapolres Sampang
Kapolres Sampang memberikan klarifikasi dan keterangan terkait peristiwa penganiyaan di wilayah Kecamatan Jrengik. (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Penganiayaan yang dilakukan Imam (45), warga Dusun Pendeh, Desa Asemnonggal, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang terhadap tetangganya, Munadi (40), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Munadi dan Ruji (40) akan mengambil kepiting di area tambak di sebelah milik pelaku. Kemudian, tiba-tiba dari arah depan muncul pelaku dan menyabetkan senjata tajam (aajam) berupa celurit kepada dahi korban.

Atas perbuatan itu, korban mengalami luka robek pada bagian dahi. Kemudian korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarganya.

"Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Jrengik untuk dilakukan pengobatan," jelas Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Rabu (12/3/2025).

Pada Selasa (11/3/2025) malam, beredar video berdurasi 00.20 detik yang berisi pernyataan seorang pria bahwa pelaku dilepas kembali oleh polisi setelah dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Sampang.

"Kasus yang terjadi di Kecamatan Jrengik itu bukan dilepas, tapi mereka sakit dan mau berobat," terang AKBP Hartono, Rabu (12/3/2025).

Setelah berobat, pelaku ternyata pulang ke rumahnya. Sehingga warga setempat mengejar pelaku kembali untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Pelaku ini memang kondisinya sakit, bukan dilepas," tegas AKBP Hartono.

Pihak kepolisian mengakui atas kecerobohan yang dilakukan. Namun hal itu sudah dilakukan pemeriksaan di Propam perihal bagaimana kronologi yang sebenarnya.

"Sebenarnya kejadian ini, keduanya sama-sama melakukan pengaduan, nanti kita periksa juga sebagai saksi," ucapnya.

AKBP Hartono menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sampang.

"Kalau beredar informasi bahwa pelaku ini meresahkan warga, itu perlu ada pembuktian dan fakta hukum. Di sanalah baru kami bisa melakukan proses," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow