Bentuk Tim Gabungan, Polres Jombang Buru Pelaku Perampokan Minimarket
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku perampokan minimarket Alfamart di Perumahan Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku perampokan minimarket Alfamart di Perumahan Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pembentukan tim gabungan itu dilakukan setelah Polres Jombang berhasil menguak identitas pelaku, usai memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di lokasi Alfmart. Kemudian didukung dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, atas arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengejar kawanan perampok yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp62 juta.
Anggota Satreskrim Polres Jombang membantu upaya Polsek Diwek dalam mengungkap kasus perampokan tersebut. Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berikut kendaraan berupa mobil yang digunakan pelaku melancarkan askinya.
"Dari CCTV, kami berhasil ungkap identitas pelaku. Kita Satreskrim Polres Jombang membcakup Polsek Diwek dengan membentuk tim untuk mengejar pelaku," terang AKP Margono dalam sebuah pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
Menurut AKP Margono, untuk memburu pelaku perampokan, tim gabungan yang telah dibentuk telah berkoordinasi dengan Polres jajaran di sekitar wilayah Kabupaten Jombang.
"Polres sudah berkolaborasi dengan jajaran Polres penyangga seperti Kediri, Nganjuk, Lamongan, dan Mojokerto," ungkapnya.
Diketahui, minimarket di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang dibobol empat orang perampok. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Kawanan perampok itu berhasil menggondol uang tunai yang disimpan di dalam toko sebesar Rp62 juta, berikut sejumlah barang berharga lainnya.
"Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?