Peredaran Miras di Jombang Masih Marak, 3.627 Botol Dimusnahkan

Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam waktu satu tahun terakhir

20 Dec 2024 - 11:31
Peredaran Miras di Jombang Masih Marak, 3.627 Botol Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti ribuan botol miras menggunakan buldoser di Mapolres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Sebanyak 3.627 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek rata dibuldoser oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di depan ruang Satresnarkoba, Jumat (20/12/2024). 

Pantauan di lapangan, ribuan botol miras ditata sedemikian rupa persis di halaman kantor Satreskoba. Satu unit buldoser tampak melindas ribuan botol miras hingga hancur berkeping-keping. 

Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras dan narkoba sepanjang tahun 2024. Baik melalaui kasus yang diungkap Polres Jombang maupun oleh polsek jajaran.

Secara rinci, miras yang dimusnahkan yaitu 652 botol Arak Bali, 485 botol Bir Bintang, 72 botol Kawa Kawa, 96 botol Alexis, 551 botol Alexis, 551 botol anggur merah, 106 botol anggur hijau, 135 botol bir hijau, dan 135 botol bir hitam. 

Selain itu, ada 72 botol Iceland, 16 botol Wiski, 32 botol Vodka, 862 botol Arak Putih, 24 botol Abidin, dan 3 botol Mix. 

Menjelang masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan kegiatan peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. 

"Kami akan melakukan penegakan hukum. Apabila ada masyarakat mengetahui ada penjual miras, laporkan ke petugas polisi terdekat," ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

AKP Ahmad Yani menjelaskan, selama setahun terakhir, telah terungkap kasus sabu-sabu sebanyak 111 laporan polisi (LP) dengan 149 orang tersangka. Jumlah barang bukti dari semua kasus itu sebanyak 1.363 gram.

Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis pil berhasil menjarah barang bukti dari 68 LP denagn 79 orang tersangka. Jumlah barang bukti sebanyak 101.130 Dobel L dan 2.578 Pil Yarindu.

"Total keseluruhan kasus 179 LP, dengan 227 tersangka. Jumlah total barang bukti sebanyak 1.363 gram sabu dan 101.130 butir Pil Dobel L dan 2578 Pil Yarindo," ungkapnya.
 
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan memastikan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras.

"Peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Polres Jombang akan kita berantas sampai tuntas," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow