Bongkar Jaringan Narkoba, Poles Probolinggo Kota Tangkap 11 Tersangka
Diketahui, dari 10 kasus tersebut, 6 kasus melibatkan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus melibatkan pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Selama sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkotika yang melibatkan 11 tersangka.
Para tersangka yang telah ditangkap kemudian dihadirkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju oranye dan tangan terborgol pada Kamis (05/11/2024) di halaman Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oky Ahadian Purwono menjelaskan, dari 10 kasus tersebut, 6 kasus di antaranya melibatkan narkotika jenis sabu-sabu (SS). Kemudian 4 kasus lainnya melibatkan pil koplo jenis pil tryhexipenidhyl dan dextro.
"Total barang bukti yang disita mencakup 213,57 gram SS dan 3.342 butir pil," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, dan 1 unit sepeda motor hasil curian. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 612 ribu juga ikut disita.
Para tersangka itu ditangkap di sekitar Jalan Citarum, yang berada di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Mereka memiliki peran yang telah disepakati. Mulai dari membeli barang, hingga menjualnya di Kota Probolinggo," tambah AKBP Oky.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba mengendus rencana aksi salah satu tersangka. Yakni DY. Dia bertugas membawa pil dari luar kota.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menemukan barang bukti dan menangkap 11 tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, tersangka pengedar pil koplo akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
AKBP Oky mengaku akan terus mengawasi menindak setiap aksi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Yakni dengan memberikan informasi yang dapat membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?