Kejari Perak Surabaya Terima Berkas Lengkap TPK PT SEP untuk Diadili di PN Tipikor Surabaya

Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap berkas (P-21) dilakukan penyidik dan oleh penuntut umum Kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya siap untuk diadili di PN Tipikor Surabaya dalam waktu dekat menunggu dalam penyusunan dakwaan dari tim jaksa penuntut.

22 Nov 2023 - 19:45
Kejari Perak Surabaya Terima Berkas Lengkap TPK PT SEP untuk Diadili di PN Tipikor Surabaya
Penyerahan tersangka dugaan TPK bank oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya dinyatakan lengkap berkas (P-21) dan siap diadili di PN Tipikor mendatang.(Foto: Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Tersangka dan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) siap diadili dan sudah dinyatakan lengkap berkas (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung perak Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini diduga telah merugikan Negara lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.

Saat dikonfirmasi wartawan Suarajatimpost, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra juga terangkan adanya penyerahan perkara tahap 2 oleh penyidik dan penuntut umum terhadap tersangka HK dan BK lengkap dengan barang bukti dan siap untuk disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap berkas (P-21) dilakukan penyidik dan oleh penuntut umum Kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya siap untuk diadili di PN Tipikor Surabaya dalam waktu dekat menunggu dalam penyusunan dakwaan dari tim jaksa penuntut," jelasnya.

Jemmy ulas perkara ini bermula pada 2011 saat PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP LCP dan capacitor bank untuk proyek ICA Chemical Grade Alumina di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480,-.

Bermodalkan kontrak lelang pekerjaan tersebut, pada tahun 2012 PT. SEP ajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar Rupiah) dengan jangka waktu pekerjaan 10 (sepuluh) bulan.

Setelah PT. SEP dapatkan kredit modal kerja, PT. SEP buat surat pernyataan/komitmen menyatakan bahwa pembayaran termin (tahap,red) Proyek pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eltrindo Pura (SEP) dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Ternyata PT. SEP diduga alihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo. 

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim alami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar Lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).

Atas perbuatan para tersangka, dalam perkara dugaan TPK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow