Bela Selingkuhan, Ayah Di Jombang Pukuli dan Ancam Bunuh Anak Kandung
Sungguh aneh kelakuan AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang hanya karena membela pasangan selingkuh, berani memukuli anak kandung dan melakukan pengancaman pembunuhan
Kabupaten Jombang, SJP - Sungguh aneh kelakuan AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang hanya karena membela pasangan selingkuh, berani memukuli anak kandung dan melakukan pengancaman pembunuhan.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula saat AR datang bersama selingkuhan ke rumah istri sah di daerah Bandung, Kecamatan Diwek.
Tidak hanya singgah, AR justru mengajak tinggal istri selingkuhan bersama dua anak bawaan istri selingkuhan selama dua minggu.
Perbuatan AR itulah yang lantas memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, FM (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhan berada di ruang tamu, Selasa (06/08).
"Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, FM menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ungkap Iptu Kasnasin dalam pesan diterima wartawan, Kamis (15/08).
Masih menurut Iptu Kasnasin, tindakan FM menyulut amarah AR yang kemudian mengikuti FM saat pergi ke dapur. Persis di dapur, bapak dan anak saling cekcok.
"Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," terang Iptu Kasnasin.
Merasa ketakutan mendapat perlakuan kasar dari ayah kandung, FM bersama ibunya melarikan diri dan meminta pertolongan kepada tetangga. Sontak kegaduhan terjadi dilingkungan setempat.
Tidak berselang lama, Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR sejurus diamankan ke Balai Desa karena dianggap telah membuat resah warga.
"Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang," bebernya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?