Pemkot Batu Dapat Suntikan Anggaran Rp 70,7 Miliar di PAK
Anggota DPRD Kota Batu M. Chaerul mengatakan pada Kamis (15/8) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyepakati baik pendapatan maupun sisi belanja anggaran mengalami beberapa pergeseran.
Kota Batu, SJP - Adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 membuat Pemkot Batu mendapatkan suntikan dana sekitar Rp 70,7 miliar untuk menjalankan program hingga akhir tahun.
Anggota DPRD Kota Batu M. Chaerul mengatakan pada Kamis (15/8/2024) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu telah menyepakati baik pendapatan maupun sisi belanja anggaran mengalami beberapa pergeseran.
"Jadi anggaran di sisi pendapatan perubahannya disepakati Rp 1,105 triliun. Yang mana sebelumnya APBD murni diketahui Rp 1,034 triliun, atau naik sekitar Rp 70,7 miliar. Sedangkan.dari sisi belanja daerah APBD murni diketahui sebesar Rp 1,231 triliun naik menjadi Rp 1,295 triliun atau selisih sebesar Rp 63,6 miliar," urainya.
Selain itu dia juga merincikan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp 281 miliar ditambah pendapatan transfer diproyeksikan Rp 815 miliar dan endapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 8,29 miliar.
Berbeda untuk sisi belanja dirincikan khususnya belanja operasi ditetapkan mencapai Rp 1,038 triliun dan belanja modal disetujui Rp111 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam setelah pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 40 miliar plus belanja transfer menjadi Rp 105,7 miliar.
"Dengan sisa waktu lima bulan kedepan apa yang sudah disarankan oleh Badan Anggaran saat Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Batu ini, bisa terwujud dengan baik sebagaimana harapan kita semua," imbuhnya.
Sementara itu Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai menyampaikan prioritas alokasi kenaikan belanja dimaksud adalah untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sifatnya wajib dan mengikat seperti belanja gaji dan belanja rutin operasional.
"Selain itu juga untuk memenuhi kewajiban dan hutang daerah sesuai hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 dan tahun sebelumnya. Ditambah pemenuhan belanja mandatory yakni alokasi fungsi pendidikan sebesar 20,97 persen dari total belanja daerah, alokasi fungsi kesehatan, belanja infrastruktur sesuai ketentuan pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja infrastruktur sesuai ketentuan pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja pelayanan publik," urainya.
Sedangkan untuk Sisa Lebih Anggaran (SILPA) tahun 2023 lalu sebesar Rp 190 miliar bakal digunakan menutup defisit anggaran di tahun berjalan sesuai kebutuhan perubahan APBD 2024.
"Jadi dengan adanya P-APBD ini nantinya akan dihasilkan profil anggaran yang paftisipatif, akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan rakyat. Dengan kata lain program kegiatan yang telah direncanakan dapat menyelesaikan permasalahan aktual yang dihadapi masyarakat saat ini," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?