Kakek di Tulungagung Ditangkap karena Cabuli Cucu yang Diasuhnya sejak Kecil
Seorang kakek di Tulungagung ditangkap karena mencabuli cucunya. Ironisnya, korban berusia 13 tahun itu dititipkan dan dirawat pelaku. Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita.
TULUNGAGUNG, SJP — Seorang kakek berinisial S (73) di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi karena diduga mencabuli sekaligus menyetubuhi cucu perempuannya yang masih berusia 13 tahun.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (27/8/2025), setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Ahmad Afhandi, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada kerabat dekat.
“Kemarin hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Satreskrim Polres Tulungagung Unit PPA menetapkan tersangka inisial S, dan saat ini sudah kami amankan di Lapas Tulungagung,” terangnya, Kamis (28/8/2025).
Ipda Ahmad menjelaskan, perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan di rumah tersangka. Korban sejak kecil tinggal bersama kakek-neneknya karena ayahnya merantau dan ibunya bekerja di luar negeri.
“Benar adanya. Mulai kecil si korban dirawat sama pelaku,” jelasnya.
Kasus ini mencuat pada Ahad (20/7/2025) lalu, ketika ayah korban menerima telepon dari kakak iparnya dan diminta segera pulang karena ada kabar buruk.
Setibanya di rumah, ayah korban diberitahu bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan oleh kakeknya. Laporan resmi pun dibuat bersama tante korban kepada kepolisian.
“Yang melaporkan bapak korban dan tante korban,” tambah Ipda Ahmad.
Awalnya, pelaku membantah tuduhan tersebut. Namun setelah didesak keluarga dan diancam akan dilaporkan polisi, dia akhirnya mengakui perbuatannya yang mengejutkan keluarga besar korban.
Kepada penyidik, korban mengaku telah dua kali disetubuhi tersangka. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah serta di ruang tamu saat menonton televisi.
“Persetubuhan terjadi dua kali di dalam kamar maupun di depan TV di ruang tamu,” jelas Ipda Ahmad.
Tersangka juga mengakui pernah mencabuli cucunya sebanyak tiga kali. Satu kali di antaranya berlanjut menjadi persetubuhan, yang turut disaksikan seorang kerabat sebaya korban.
“Ceritanya si kakek sama korban serta sama keponakan korban melihat TV di ruang tamu. Kakek minta dipijat. Kemudian ganti kakek yang memijat. Lalu terjadilah si kakek menyetubuhi korban,” terang Ipda Ahmad.
Kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara. Mengingat ini yang mengasuh ditambah sepertiga,” pungkas Ipda Ahmad. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

