Kasus Dugaan Penipuan Arisan oleh Anggota Bhayangkari Polres Blitar, Polisi Periksa 28 Saksi dan Kasus Naik ke Penyidikan

Satreskrim Polres Blitar tengah menangani kasus dugaan penipuan arisan oleh anggota Bhayangkari, dan saat ini kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa 28 orang saksi dan kerugian dari kasus ini mencapai Rp400 juta.

22 Apr 2025 - 19:05
Kasus Dugaan Penipuan Arisan oleh Anggota Bhayangkari Polres Blitar, Polisi Periksa 28 Saksi dan Kasus Naik ke Penyidikan
Sejumlah korban penipuan arisan oleh Bhayangkari saat melapor ke Satreskrim Polres Blitar. (Foto : dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar tengah menangani kasus dugaan penipuan arisan yang dilakukan oleh anggota Bhayangkari dan saat ini sudah naik di tahapan penyidikan.

D imana kasus ini viral, setelah para korban memposting di media sosial dan menyebutkan telah mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan, sudah ada 28 orang saksi yang menjalani pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta dari kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari korban, kerugian yang dialami mencapai Rp 400 juta dan hal ini masih didalami oleh penyidik. 

Selain itu, arisan ini sudah berjalan selama tiga periode. Pada periode pertama dan kedua, arisan yang dijalankan oleh anggota Bhayangkari berjalan lancar.

Namun, pada periode ketiga terjadi kemacetan, yang seharusnya diberikan justru tidak diberikan kepada anggotanya yang mendapat jatah arisan.

"Untuk penyidik bekerja terus memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Pada saat ini dalam proses penyidikan ditemukan fakta-fakta sementara yang menurut pelapor mendapatkan arisan tapi tidak mendapatkan uang. Kedua, menurut para saksi ada yang fiktif sehingga mereka melapor ke Polres Blitar. Penyidik sudah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, bahkan berapa saksi juga kita mintai keterangan dan kita masih mengumpulkan dokumen," kata dia, Selasa (22/4/2025).

AKP Momon juga membenarkan terduga pelaku ini merupakan anggota Bhayangkari Polres Blitar. Saat ini, Satreskrim Polres Blitar juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus ini.

Meskipun tercatat sebagai anggota Bhayangkari Polres Blitar, kepolisian memastikan tetap melakukan proses penyidikan kasus penipuan arisan ini secara profesional.

"Kami Satreskrim Polres Blitar dalam melakukan penyidikan ini tidak akan melihat status dan akan profesional dalam penanganan perkara ini. Kalau misalkan ada korban lagi, silahkan bisa melapor," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pelapor kasus penipuan arisan oleh anggota Bhayangkari Polres Blitar, bernama Joko Trisno menyebu, total kerugian yang dialami 29 orang korban mencapai Rp 500 juta lebih.

Sejak awal, para pelapor sudah melakukan somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor untuk mengembalikan uang kepada korban. Namun, somasi itu tidak mendapat tanggapan dan para korban melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.

"Korban dari arisan yang dilakukan oleh mbak OS ini sudah dilaporkan dan hari ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Tentunya, sudah terbit laporan polisi (LP)," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow