Tangkap Tangan 11 Orang di Sidoarjo, KPK Tetapkan 1 Tersangka
KPK kemudian menetapkan Siska sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak di Sidoarjo.
Surabaya, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024).
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada surajatimpost.com, pada Selasa (30/1/2024) jelaskan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk seorang pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Dijelaskan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
KPK kemudian menetapkan Siska sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak di Sidoarjo.
Siska diduga telah melakukan pemotongan uang insentif pajak alias jasa pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo sejak 2021 lalu.
"Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif untuk para ASN tersebut. Pemotongan yang dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Besaran potongan berkisar antara 10-30 persen dari total nilai yang seharusnya diterimakan kepada yang berhak.
Pemotongan itu sudah disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN. Dan mereka juga dilarang membicarakan masalah itu.
Siska diduga menerima uang hasil pemotongan insentif pajak tersebut. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Selain Siska, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dalam OTT tersebut, yaitu:
- Agung Sugiarto, suami Siska Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo
- Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri
- Riski Nourma Tanya, bendahara BPPD Sidoarjo
- Sintya Nur Afrianti, bendahara BPPD Sidoarjo
- Umi Laila, pimpinan cabang Bank Jatim
- Heri Sumaeko, bendahara BPPD Sidoarjo
- Rahma Fitri, fungsional BPPD Sidoarjo
- Tholib, Kepala bidang BPPD Sidoarjo
- Nur Ramadan, anak Siska Wati
- Pihak swasta/kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuad
Selanjutnya KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami kasus ini.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk korupsi di semua lini, termasuk di pemerintahan daerah.
Terhadap ancaman pidana pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?