Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, 5 Tersangka Ditangkap di Blitar dan Tulungagung

Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus narkoba di Blitar dan Tulungagung. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti 27,04 gram sabu dan 2.565 pil dobel L.

22 Aug 2025 - 21:30
Jaringan Narkoba Lintas Daerah Terbongkar, 5 Tersangka Ditangkap di Blitar dan Tulungagung
Polisi memperlihatkan para tersangka beserta barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L hasil pengungkapan kasus narkoba di Blitar dan Tulungagung. (Foto: Istimewa)

BLITAR, SJP — Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lima lokasi berbeda di Blitar dan Tulungagung. Polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Lima lokasi penangkapan itu di Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar; Sungai Kali Bladak, Penataran, Nglegok, Kabupaten Blitar; Desa Tunjung, Udanawu, Kabupaten Blitar; Tamanan, Tulungagung; dan Desa Sukorejo, Karangrejo, Tulungagung.

"Ada lima laporan polisi pengungkapan jaringan peredaran narkotika dan berawal dari laporan masyarakat," ucap Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (22/8/2025).

Lima tersangka ialah FD alias A (26), buruh angkut telur asal Karangsari, Kota Blitar; EP (26), kuli pasir asal Kabupaten Blitar; dan MKA (28), wiraswasta warga Wonodadi, Blitar. Selain itu, ada AB (47), tukang parkir asal Tamanan, Tulungagung, serta MJ (43), kuli bangunan asal Karangrejo, Tulungagung.

FD lebih dulu ditangkap pada 21 Juli 2025 di Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram. Selanjutnya, EP ditangkap pada 5 Agustus 2025 di area Kali Bladak, Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan sabu seberat 1,32 gram.

MKA ditangkap malam harinya di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti pil dobel L. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AB pada 6 Agustus 2025 di Tamanan, Tulungagung, disusul MJ di rumahnya, Karangrejo, Tulungagung.

Dari tangan MJ, polisi menyita 2.100 butir pil dobel L. Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka ialah 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L.

“Jumlah BB yang diamankan sabu-sabu 27,04 gram dan pil dobel L sebanyak 2.565 butir,” jelas AKBP Titus.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga enam belas tahun. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow