Remas Payudara Wanita di Jalan, Remaja 17 Tahun di Blitar Dibekuk Polisi

Seorang remaja laki-laki asal Kepanjenkidul, Kota Blitar dibekuk polisi. Dia adalah FR (17), karena melakukan kekerasan seksual di jalan raya.

29 Jul 2025 - 21:03
Remas Payudara Wanita di Jalan, Remaja 17 Tahun di Blitar Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Entah apa yang ada didalam pikiran remaja berinisial FR (17) warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Ia nekad melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara seorang karyawan swasta berinisial EN warga Nglegok, Kabupaten Blitar.

FR, kini sudah berhasil dibekuk polisi dan tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan, peristiwa terjadi pada Ahad (27/7/2025) pukul 23.00 WIB saat korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor dan diantar pulang pacarnya dengan mengendarai sepeda motor yang posisinya tepat di belakangnya.

"Saat melintas di wilayah utara Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hitam. Pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali dan langsung melarikan diri ke arah utara," kata dia, Selasa (29/7/2025).

Saat itu korban sontak berteriak meminta pertolongan. Pacar dari korban mengejar pelaku dan berkat bantuan warga sekitar pelaku berhasil diamankan lalu diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku terdorong melakukan aksinya setelah membaca berbagai berita terkait kasus pelecehan seksual di media sosial. 

"Pelaku ini merasa penasaran dan memutuskan mencoba lagi aksi serupa. Setelah puas pada percobaan pertama, pelaku mengulanginya lagi di beberapa lokasi lain," terang Iptu Samsul.

Fakta baru juga terungkap, bahwa pelaku yakni anak yang berhadapan dengan hukum ini telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda.

Meliputi di Jalan Raya Penataran, Kecamatan Nglegok sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 13 dan 18 Juni 2025. Kemudian, kembali beraksi di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Raya Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok.

Keempat, pelaku melakukan aksi pencabulan ini di Jalan Raya Lingkungan Jati Malang, Kelurahan Sentul, Kepanjenkidul, Kota Blitar dan kelima di Jalan Raya Desa Ngadirejo.

"Sebelum melakukan aksi dengan korban ini, pelaku ternyata sudah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda," ujarnya.

Iptu Samsul menambahkan FR dijerat dengan Pasal 6A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan secara terbuka dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow