Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Warga Dampit Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menemukan empat batang ganja hidup dan biji kering di kandang ayam milik warga Dampit, Malang. Pemiliknya, MRS, kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
MALANG, SJP — Bukan sayur, bukan rempah. Tanaman yang tumbuh subur di belakang kandang ayam di Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, justru ganja. Ya, ganja. Tanaman terlarang itu dipelihara diam-diam oleh seorang warga, lengkap dengan bibitnya.
Adalah MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, yang kini harus berurusan dengan hukum. Tim Satresnarkoba Polres Malang menyambangi kandang ayam miliknya pada Kamis (24/7/2025) siang, usai menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di pekarangan rumah tersebut.
Benar saja, empat batang tanaman ganja hidup ditemukan petugas di belakang kandang ayam. Tak cukup itu, dua plastik kecil berisi biji ganja kering turut diamankan, dengan total berat 61,47 gram.
Ganja itu ditanam rapi seolah tanaman toga, tersembunyi di lahan sempit, berharap tak terendus siapa-siapa. Tapi sayangnya, hukum lebih tajam dari semak belukar.
“Penanaman ganja ini dilakukan di area yang tidak mudah terlihat. Tapi saat kami geledah, ditemukan empat batang tanaman dan biji yang disimpan terpisah,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (30/7/2025).
Selain menyita tanaman dan biji ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel milik MRS. Alat komunikasi itu kini jadi barang bukti dan bahan penyelidikan untuk mengungkap apakah MRS bermain solo atau ada jaringan di balik tanaman liar tersebut.
“Penyidik masih mendalami apakah pelaku hanya menanam untuk dikonsumsi sendiri atau ada keterlibatan lain. Kami tetap telusuri secara menyeluruh,” tambah AKP Bambang.
Kini, MRS harus menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal lima tahun penjara menanti—dan bisa lebih panjang jika terbukti ada unsur peredaran.
Kasus ini membuka lembar baru dalam modus penanaman ganja. Jika biasanya ganja ditemukan dalam bentuk kering siap edar, kini ia tumbuh hidup, disiram dan dipupuk seperti tanaman obat keluarga. Bedanya: yang ini obat yang bikin celaka. Dan hukum tetap tak pandang bulu, meski batang ganja itu tumbuh di balik bau kandang ayam. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

