Bea Cukai Jatim I Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya

Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp25,5 miliar, langkah tegas melawan peredaran tanpa cukai yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar.

29 Oct 2025 - 19:47
Bea Cukai Jatim I Musnahkan 17,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya
Petugas Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satpol PP memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025) (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di area depan Gedung Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025).

Total barang yang dimusnahkan mencapai 17.166.200 batang dengan nilai barang sekitar Rp25,5 miliar. Bila beredar di pasaran, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar dari sektor cukai, pajak rokok, dan pajak penghasilan hasil tembakau.

Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus bentuk komitmen sebagai “community protector” yang melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Kolaborasi Lintas Instansi

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

"Pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Jawa Timur I bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya dalam menekan peredaran rokok ilegal," ujar Fatoni, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan mulai dari kegiatan intelijen hingga operasi gabungan di lapangan. Dirinya juga berpesan kepada masyarakat agar ikut membantu dengan cara melaporkan jika ada temuan rokok ilegal di lingkungan mereka.

"Kami melakukan pengawasan dengan mengunjungi penjual dan pabrik, memastikan tidak ada produksi rokok yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar semua pihak bisa ikut memerangi rokok ilegal," katanya.

Tantangan Pengawasan Industri Tembakau

Fatoni juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur, terutama karena wilayah Jawa Timur merupakan sentra industri tembakau nasional.

"Pertama, banyaknya pertumbuhan pabrik baru, terutama golongan 2 dan 3, membuat pengawasan menjadi lebih berat. Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan industri hampir dua kali lipat," ujarnya.

Ia menyebut, rokok ilegal yang beredar tidak hanya menurunkan penerimaan negara, tetapi juga memukul industri rokok legal.

"Peredaran rokok ilegal di warung-warung dan melalui sepeda motor masih marak. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk berhenti menjual dan segera melaporkan jika menemukan rokok ilegal," tegasnya.

Fatoni menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal memerlukan sinergi semua pihak agar ruang gerak pelaku bisa benar-benar ditutup.

Peran Satpol PP dan Hadirnya Kader Penegak Peraturan Daerah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa lembaganya berperan dalam aspek sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Untuk operasi di lapangan, Satpol PP menjadi pendukung kegiatan yang dilakukan Bea Cukai," jelasnya.

Selain itu, Satpol PP Jawa Timur juga tengah membentuk kader penegak peraturan daerah (Perda) dengan melibatkan anak sekolah, pramuka, hingga organisasi masyarakat agar lebih banyak elemen publik terlibat dalam pengawasan.

"Kami ingin masyarakat ikut membantu pemerintah menegakkan aturan yang berlaku, termasuk dalam pemberantasan rokok ilegal," ujar Andk.

Jawa Timur Jadi Fokus Pengawasan Nasional

Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan cukai nasional, mencapai sekitar 60 persen. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas utama di wilayah ini.

Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah provinsi bersama Bea Cukai terus memperkuat sinergi lintas instansi. Upaya ini mencakup penegakan hukum, peningkatan layanan kesehatan, serta pemberdayaan sosial ekonomi bagi buruh tani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

Kegiatan pemusnahan kali ini bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

Dengan dukungan aparat penegak hukum dan partisipasi publik, pemerintah berharap ruang gerak peredaran rokok tanpa cukai dapat semakin dipersempit di seluruh wilayah Jawa Timur. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow