Terlilit Judi Online, Pemuda Pakisaji Bobol ATM Indomaret

Motif pelaku mencuri demi menebus uang orang tua yang habis untuk judi online.

29 Oct 2025 - 18:17
Terlilit Judi Online, Pemuda Pakisaji Bobol ATM Indomaret
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam toko Indomaret, lokasi upaya pembobolan mesin ATM oleh pelaku HP (32) asal Pakisaji, Rabu (29/10/2025) dini hari.(Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP – Keinginan menebus kesalahan justru membawa seorang pria asal Kabupaten Malang ke balik jeruji besi. HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, nekat membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret, Rabu (29/10/2025) dini hari. Aksi itu gagal total setelah polisi datang dan menggagalkan upaya pencurian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke toko di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

“Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda. Namun karena kesulitan, ia keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar Bambang, Rabu (29/10/2025).

Saat pelaku kembali, aksinya diketahui penjaga toko dan warga sekitar. Mereka segera menghubungi Polsek Pakisaji melalui layanan darurat Polri di nomor 110.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengepung toko dan memerintahkan pelaku menyerahkan diri. “Pelaku keluar dari atap toko dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” lanjut Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, HP mengaku terjerat utang akibat kecanduan judi online. Ia mengaku uang orang tuanya telah habis untuk bermain judi daring dan nekat mencuri demi menggantinya.

“Pelaku mengira bisa dengan mudah mengambil uang dari mesin ATM, tapi gagal karena sistem keamanan berlapis,” jelas Bambang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti linggis, mesin gerinda, sarung tangan, kunci Inggris, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan menuju lokasi. Kini, pelaku dijerat Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow