Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar, Jenis Rokok Capai 4,3 Juta Batang

Barang bukti ilegal senilai Rp7,5 miliar selama periode 2024-2025 dkmusnahkan Bea Cukai Gresik, diantaranya 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter MME.

12 Sep 2025 - 20:07
Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar, Jenis Rokok Capai 4,3 Juta Batang
Foto: Bea Cukai Gresik saat pemusnahan barang bukti ilegal. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik (KPPBC TMP B Gresik) melaksanakan pemusnahan barang ilegal senilai Rp7,5 miliar. Barang ilegal itu merupakan penyitaan barang bukti penindakan tahun 2024—2025 di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/9/2025).

Kepala KPPBC TMP B Gresik Asep Munandar, mengatakan pemusnahan barang ilegal senilai Rp7,5 miliar itu terdiri dari 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp7,51 miliar.

"Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai sebanyak 4.309.510 batang, serta MMEA lokal atau arak ilegal sebanyak 836,45 liter," kata Asep Munandar.

Asep menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan akumulasi pelanggaran sepanjang 2024-2025 yang berasal dari berbagai modus, termasuk 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut.

Seluruh barang ilegal ini kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 7 Juli 2025.

Lanjut Asep, KPPBC TMP B Gresik telah menerima denda cukai sebesar Rp1,58 miliar dari 12 kali penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan. 

Pihaknya menegaskan bahwa langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas industri rokok dan MMEA legal, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal sambil melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen.

"Kementerian Keuangan melalui DJBC terus menggencarkan operasi gempur rokok ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow