Polemik Tukar Guling Tanah di Desa Gentong Bondowoso dengan DLH Jatim Kembali Mencuat

Awalnya ada permasalahan ini juga melibatkan Pemkab Malang, Nganjuk. Namun, keduanya sudah klir dan yang saat ini kembali mencuat adalah permasalahan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

25 Nov 2024 - 18:01
Polemik Tukar Guling Tanah di Desa Gentong Bondowoso dengan DLH Jatim Kembali Mencuat
Proese pendataan yang dilakukan oleh DLH Jatim bersama warga Desa Gentong (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Puluhan warga Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso, kembali meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti oknum yang diduga merampas tanahnya hingga puluhan hektare.

Tanah warga yang dikelola sejak turun temurun itu diduga dirampas, oleh oknum makelar yang membeli tanah warga secara sepihak, sebagai lahan tukar guling Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Informasinya, tanah tersebut merupakan pengganti lahan Perhutani yang digunakan oleh DLH Pemprov Jatim untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mojokerto.

Awal permasalahan yang pernah memanas tahun 2018 ini kembali mencuat, saat warga Desa Gentong ingin mensertifikasi tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Setelah diajukan, ternyata proses sertifikasi tanah beberapa warga tidak bisa dilanjutkan, karena masuk ke zona kuning atau wilayah yang digunakan untuk pemukinan penduduk atau tempat tinggal.

Hal itu diungkapkan oleh Camat Taman Krocok, Edy Mulyono yang datang saat proses pendataan oleh pihak DLH Pemprov Jatim dengan warga yang merasa tanahya dijual sepihak, di balai Desa Gentong, pada Senin (25/11/2024).

Edy mengatakan, permasalahan tanah antara warga Desa Gentong dengan Pemkab Malang, Nganjuk dan DLH Jatim, yang diketahui saat warga mengajukan PTSL warga dan ditolak oleh Badan pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso.

“Kalau masuk zona kuning, berarti tanah ini sudah masuk dalam transaksi jual beli atau tukar guling. Baik dengan DLH Pemprov Jatim, Pemkab Malang dan Nganjuk,” ungkapnya.

Mendapati tanahnya yang sudah lama dikelola tak bisa disertifikasi, warga akhirnya mempertanyakan status tanah tersebut. Mereka ingin tanahnya dikembalikan.

“Mereka tidak terima karena merasa tanahnya tidak pernah dijual, terus memang ada yang pernah dijual tapi hanya terima DP (uang muka), dan ada yang benar-benar dijual tapi ahli waris yang lain tidak merasa tanda tangan,” jelas Camat.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Camat Taman Krocok akan mendampingi warga sampai permasalahan tersebut benar-benar klir dan masyarakat tidak dirugikan.

“Setelah konsultasi dengan Sekda dan Asisten, arahan dari beliau adalah untuk mendampingi masyarakat Desa Gentong dan data siapa saja warga yang dirugikan oleh pihak-pihak lain,” terang Edy.

Akhirnya, pihaknya berkoordinasi dan melakukan rapat dengan Pemerintah Desa Gentong, perwakilan warga yang dirugikan dan tokoh masyarakat. Bahkan, pihaknya mengonfirmasi Pemkab Malang, Nganjuk dan DLH Jatim.

“Kita klarifikasi ke Pemkab Malang yang beli lewat Dinas Pertanahan Malang, Pemkab Nganjuk lewat Dinas Permukiman melalui Kabid Pertanahan dan hari ini kita konfirmasi ke DLH Jatim,” jelas Edy.

“Kami sudah minta Pemkab Malang dan Nganjuk untuk datang ke Bondowoso, karena banyak sekali warga kami yang merasa dirugikan dan mealpor ke camat. Ini juga atensi dari Sekda, untuk mengawal masalah ini sampai tuntas,” imbuhnya.

Data yang dilontarkan oleh Camat Taman Krocok, Pemkab Malang awalnya membeli 140 bidang, ternyata hanya sanggup membeli 114 bidang. Sisanya, 23 bidang diambil alih oleh Pemkab Nngajuk. 

“Tapi setelah kita kroscek, tidak ada permasalahan saat proses pembelian yang dilakukan oleh Nganjuk dan Malang. Yang menjadi permasalahan saat ini, adalah DLH Jatim,” ungkap mantan Camat Ijen ini.

Ada Tiga Permasalahan dengan DLH Jatim

Permasalahan yang saat ini tengah dihadapi warga Desa Gentong, dengan DLH Pemprov Jatim. Bahkan, DLH Jatim tengah mendata bidang tanah yang bermasalah dengan mendatangkan warga di Balai Desa Gentong. Tercatat sekira ada 70 bidang tanah milik warga masih bermasalah.

“Permasalahannya, ada warga yang menjual, tapi tidak menerima uang. Kemudian, ada warga yang tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tanahnya sudah pindah tangan. Lalu ada yang menjual, tetapi hanya diberi DP saja,” beber Camat Taman Krocok, Edy Mulyono.

Permasalahan itu diawali saat proses pembelian sekira tahun 2017 lalu, di mana DLH Jatim ternyata mempercayakan pembelian tanah di Desa Gentong kepada pihak ketiga. 

“DLH ini sistem pembayarannya lewat tim pihak ketiga. DLH Jatim terlalu percaya, uangnya diberikan kepada pihak tim,” ujar Camat. 

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang warga yang mengungkap jika permasalahan tanah di Desa Gentong ada 70 bidang dengan luasan 42 hektare. Tanah yang ada di satu lokasi itu, merupakan tanah tegalan.

Masyarakat merasa dibohongi, karena selama ini tidak ada sosialisasi tentang jual beli lahan untuk pengganti tanah milik Perhutani yang digunakan oleh DLH Pemprov Jatim untuk pembangunan  (PPSLB3) di Kabupaten Mojokerto.

“Dengar langsung kemarin. Sebelumnya tidak ada laporan ke masyarakat. Sebenarnya ini kasus lama tahun 2017, yang terbongkar saat tanah warga akan dipasangi patok,” ungkap Rusniadi (35) di sela-sela pertemuan dengan DLH Jatim.

Permasalahan ini kembali terbongkar saat warga tidak bisa mengurus PTSL. Bahkan, dirinya mendatangi kantor BPN Bondowoso, untuk mengetahui akar permasalahannya. 

“Sampai disana, kami nanya, ternyata tanah saya sudah atas nama orang lain. Artinya sudah terjual dan atas nama H Fadil. Kami cek dua bulan yang lalu karena saya tidak pernah merasa menjual,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Bu Salim warga Desa Gentong yang tanah orang tuanya ternyata sudah bukan miliknya. Permasalahan itu diketahui saat mendaftarkan PTSL ke desa.

“Tanah saya 1,10 hektare yang ditanami jagung diketahui bukan milik saya, setelah ada program PTSL,” tandasnya.

Jadi Atensi Pemkab Bondowoso

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim, pada Senin (25/11/2024) masih melakukan pendataan kepada warga Desa Gentong yang merasa dirugikan atas jual beli tanah untuk tukar guling dengan Perhutani.

“Kami masih melakukan pendataan,” kata Pak Elmi, salah satu perwakilan DLH Pemprov Jatim saat dikonfirmasi di sela-sela proses pendataan di balai Desa Gentong.  

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan terus mengawal permasalahan ini, mengingat banyak warga Desa Gentong yang dirugikan dan kehilangan tanahnya.

Hal itu ditegaskan oleh Camat Taman Krocok, Edy Mulyono saat dikonfirmasi oleh suarajatimpost.com. Dirinya berharap pihak aparat penegak hukum mengkroscek permasalahan ini, agar tanah warga bisa kembali. 

“Yang bisa menentukan dan menkroscek semua ini adalah APH. Bahkan, warga sudah melapor ke Polres. Kejaksaan Negeri dan sudah lapor ke Mas Gibran, wakil Presiden RI,” jelasnya.

“Perintah bupati dan Sekda, untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Karena ada puluhan warga yang dirugikan,” imbuhnya. 

Kendati demikian, Camat Taman Krocok mengimbau dan meminta masyarakat untuk tidak arogan dan menyelesaikan permasalahan ini bersam-sama dengan hati yang lapang dan kepala yang dingin.

“Kita musyarahkan dengan kepala dingin. Jangan ada kekerasan. Insyaallah satu persatu masalah sudah terurai. Bahkan, DLH Jatim tidak akan segan-segan untuk melapor ke Polres Bondowoso,” pungkasnya. 

Informasinya, permasalahan tukar guling tanah yang dilakukan oleh DLH Jatim ini, pernah menjadi temuan Badan Pengawasn Keuangan (BPK) pada tahun 2017 lalu. 

Temuan itu disinyalir mengabaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/504/KPTS/013/2017 tentang Tim Pengadaan Tanah Lahan Pengganti Kegiatan Tukar Menukar Pada Kawasan Hutan di Kabupaten Bondowoso.

Seperti dikutip dari dari buku BPK Tahun 2017 halaman 208, permasalahan di atas mengakibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi risiko permasalahan hukum di masa yang akan datang atas pembelian tanah senilai Rp 5.881.057.300. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow