Bawaslu Jombang Hentikan Penanganan Dugaan Kepsek SDN Tidak Netral

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang telah final memutuskan penghentian atas perkara netralitas Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

09 Oct 2024 - 11:29
Bawaslu Jombang Hentikan Penanganan Dugaan Kepsek SDN Tidak Netral
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budianto. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara dugaan ketidaknetralan kepala sekolah (kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Dugaan tidak netral kepsek SDN bernama Suyadi sempat dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Bawaslu. Delik laporan itu terkait rumah tempat tinggal Suyadi yang dipakai untuk kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon), Kamis (3/10/2024) lalu. 

Ketua Bawaslu Jombang David Budianto mengatakan, penghentian penanganan laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabuh.

"Terkait dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah, di Kabuh itu sekarang kita sudah memutuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran," ucap David, Rabu (9/10/2024). 

Menurut David, secara otomatis laporan yang masuk ke meja Bawaslu setatusnya dihentikan.  "Jadi laporan itu sudah berhenti," ujarnya. 

David menjelaskan, berdasar hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu, serta berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ditemukan unsur keterlibatan secara langsung oleh kepsek SDN Mangunan. 

"Jadi unsur yang tidak terpenuhi itu, ketika kita klarifikasi maupun kita mengkaji itu, tidak terdapat keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut," bebernya. 

David menerangkan penghentian laporan yang masuk Bawaslu karena tidak ditemukan unsur pelanggaran, maka pihaknya segera umumkan hasil putusan tersebut. 

"Dan hasil putusan atau status ini akan kita umumkan di papan pengumuman Bawaslu," terangnya.

David menegaskan, dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang tidak berada di rumah. Sementara agenda kampanye tersebut, merupakan hak dari istrinya yang berstatus anggota partai politik (parpol).

"Dari hasil klarifikasi, ASN tersebut sedang berada di sekolah, tidak hadir di waktu kampanye tersebut. Jadi tidak ada unsur keterlibatan ASN tersebut, itu hak istrinya yang memberikan rumahnya ditempati kampanye," tegasnya. 

Sebelumnya, Suyadi, kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mangunan 2, dikabarkan tidak netral dalam pemilihan bupati (pilbup) Jombang, Jawa Timur.

Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar bahwa rumah tempat tinggal Suyadi, digunakan untuk kampanye oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan nomor urut 1.

Lantaran dianggap menyediakan fasilitas dan ikut terlibat dalam kampanye pilbup, Suyadi dituding tidak netral dan lebih condong ke salah satu paslon.

Saat ditemui di kantor SDN Mangunan 2, Suyadi menjelaskan, dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon di rumahnya.

"Saya malah tidak tahu, waktu itu saya berada di sekolah tidak dilokasi," kata Suyadi pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Suyadi sendiri mengaku tidak pernah memfasilitasi paslon tertentu, untuk melakukan kampanye, karena dirinya sadar berstatus ASN yang harus bersikap netral.

"Itu rumah mertua saya, saya selaku menantu, kebetulan isteri saya merupakan pengurus partai politik di desa," tandasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow