Batal Ajukan Eksepsi, Keluarga Korban Pengeroyokan di Nganjuk Justru Kecewa dengan Dakwaan Jaksa
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (11/6/2026) mendatang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
NGANJUK, SJP — Sidang kedua kasus pengeroyokan oleh oknum pesilat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Patianrowo berakhir buntu di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan terdakwa atas dakwaan) tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena tim kuasa hukum terdakwa secara mendadak memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (11/6/2026) mendatang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Namun, penundaan sidang ini justru membuka babak baru di luar ruang persidangan.
Pihak keluarga korban bersama penasihat hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk melayangkan protes keras dan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap konstruksi pasal yang disusun oleh JPU.
Konstruksi hukum dalam surat dakwaan dinilai pincang dan tidak mencerminkan keadilan materiil atas hilangnya nyawa korban.
Penasihat hukum keluarga korban, Asmijan, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan korban mengembuskan napas terakhir akibat tindakan pelemparan atau hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh terdakwa.
Asmijan menyoal langkah kejaksaan yang justru menjerat terdakwa dengan pasal yang berfokus pada dampak luka berat, bukan kematian.
Menurut analisis hukumnya, penuntut umum seharusnya menerapkan Pasal 262 Ayat 4 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang. Namun, dalam persidangan, terdakwa justru didakwa dengan Pasal 262 Ayat 3 yang esensinya hanya mengatur tentang penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
"Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formil yang bisa direkayasa. Walaupun korban meninggal dunia satu atau dua hari setelah kejadian, penyebab utamanya tetap akibat tindakan pelemparan tersebut. Kami sangat tidak setuju dan kecewa jika ayat mengenai luka berat yang dipaksakan untuk diterapkan," tegas Asmijan saat memberikan keterangan di area luar ruang sidang PN Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Ketidakpuasan terhadap dakwaan jaksa memicu gelombang kesedihan dan amarah dari keluarga korban yang hadir mengawal persidangan.
Dewi, kakak kandung korban, tidak mampu membendung air matanya saat berdiri di koridor pengadilan. Dengan suara bergetar menahan kesedihan dan mata yang berkaca-kaca, ia menyebut adiknya adalah pilar penting di keluarga mereka.
"Dia adik laki-laki satu-satunya saya, yang meninggal," ungkap Dewi.
Sebagai seorang kakak, Dewi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap fakta bahwa sang adik telah tiada.
Pihak keluarga menduga ada upaya memperingan hukuman terdakwa melalui manipulasi pasal dakwaan dari pasal kematian menjadi sekadar luka berat.
"Kami berharap penuh agar majelis hakim menerapkan pasal dakwaan yang sesuai dengan dampak riil yang mereka alami, yaitu hilangnya nyawa sang adik tercinta. Mereka meminta agar jeratan hukum tidak diperingan menjadi sekadar kasus luka berat, melainkan tetap berpijak pada fakta materiil bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kematian," kata Dewi.
Senada dengan Dewi, perwakilan keluarga korban lainnya, Eka, yang juga merupakan istri Kepala Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meminta majelis hakim PN Nganjuk bertindak progresif dan objektif dalam memeriksa perkara ini.
Kehadiran keluarga besar di pengadilan adalah untuk memastikan tidak ada celah hukum yang meloloskan pelaku dari jerat hukum yang setimpal.
"Pihak keluarga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya karena tindakan tersebut telah merenggut nyawa anggota keluarga mereka," ucap Eka.
Kini, pihak keluarga hanya bisa pasrah menunggu kelanjutan persidangan pada Kamis pekan ini.
Mereka menaruh harapan besar pada pundak majelis hakim PN Nganjuk agar dapat meluruskan pembuktian materiil dalam persidangan ke depan, sehingga keadilan yang seadil-adilnya bagi korban yang telah meninggal dunia dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

